Tabrak Lari di Suramadu
Breaking News, Polres Bangkalan Tangkap Driver Pick Up yang Tewaskan Pegowes di Jalur Mobil Suramadu
Serangkaian penyelidikan dalam satu pekan terakhir atas perkara tabrak lari di atas Jembatan Suramadu KM 3400,
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Serangkaian penyelidikan dalam satu pekan terakhir atas perkara tabrak lari di atas Jembatan Suramadu KM 3400, Minggu (13/7/2025) pagi menuai hasil. Tim gabungan Satlantas bersama Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menemukan kendaraan pikap nopol L 8392 NC di sebuah bengkel di kawasan Surabaya pada Sabtu (19/7/2025).
Kendaraan bak terbuka berwarna putih pabrikan Daihatsu itu terekam CCTV bentang tengah Jembatan Suramadu menabrak pengayuh sepada pancal yang masuk menerobos jalur mobil Jembatan Suramadu.
Korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meregang nyawa di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam siaran persnya mengungkapkan, pihaknya mengawali rangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai sudut di atas Jembatan Suramadu milik milik Balai Besar Surabaya hingga di sejumlah ruas jalan di kawasan Surabaya.
“Akhirnya kami mendapatkan informasi tentang keberadaan sopir pikap AR, 25 tahun di Gubeng, pada saat itu juga dilakukan penangkapan. Tersangka AR mengatakan bahwa kendaraan pikap sedang berada di bengkel untuk perbaikan,” ungkap Hendro didampingi Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna.
Dalam kesempatan siaran pers itu, Satlantas Polres Bangkalan menghadirkan mobil pikap berikut sepeda pancal jenis MTB berwarna kuning yang ditumpangi korban. Kondisi mobil pikap pada bagian depan sisi kiri tampak mulus setelah diperbaiki, sementara sepeda MTB milik korban tampak ringsek pada bagian ban belakang.
Perbaikan terhadap mobil pikap diduga kuat untuk menghilangkan bekas kerusakan pada sisi kiri mobil setelah menyempet sepeda pancal yang ditumpangi korban. Rekaman CCTV atas peristiwa itu menyuguhkan, laju mobil semakin menepi ke pembatas jalan di sisi kiri hingga menyeruduk korban.
“Kemarin kami telah menetapkan AR sebagai tersangka, dan statusnya per sore hari ini kami lakukan penahanan. Kami amankan AR di rumahnya, Gubeng Surabaya. Korban meninggal dunia, hasil keterangan dari dokter karena mengalami luka parah pada bagian kepala,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Lantas AKP I Gusti Bagus Krisna.
Tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara. Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.
“Ketika terjadi insiden tersebut, tersangka mengaku panik. Sehingga meninggalkan korban dalam keadaan luka hingga meninggal dunia,” pungkas Hendro.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/DIDEREK-DARI-BENGKEL-Personel-gabungan-Unit-Penegakan-Hukum.jpg)