Berita Viral

Dulu Tembak Mati 3 Polisi Demi Tempat Judi, Oknum TNI Kini Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Berharap

Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi hingga tewas, kini dituntut hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Kompas.com/Aji YK Putra
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah (kanan) dituntut hukuman mati setelah menembak tiga anggota polisi (kiri) saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Keluarga korban berharap tuntutan itu menjadi vonis. 

TRIBUNMADURA.COM - Oknum TNI ini harus bersiap-siap menanggung tindakan menembak mati tiga polisi pada 17 Maret 2025 lalu.

Oknum berpangkat kopral dua (Kopda) ini bisa saja mendapat hukuman mati setelah melakukan penembakan tersebut.

Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar mengatakan Kopda Bazarsah sudah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dua di antaranya adalah pembunuhan berencana dengan senjata api ilegal.

Menggunakan senjata api yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC, Kopda Bazarsah menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

Baca juga: Kejamnya Siasat Oknum TNI dan Selingkuhannya Bunuh Istri, Pelaku Pakai Obat Masuk Angin Sachet

Penembakan itu terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sebab itu, Darwin Butar Butar memutuskan menuntut hukuman mati.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, dilansir dari Kompas.com.

Tak cukup itu saja, Darwin juga yakin bahwa terdakwa telah mencoreng nama baik TNI hingga pantas dipecat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Janji Diluluskan, Oknum TNI Minta Rp100 Juta ke Orangtua Casis, Komandan Siap Beri Efek Jera

Hal ini tentu menjadi harapan baik bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Di sidang keempat Kopda Bazarsah, Senin (30/6/2025), istri Petrus Apriyanto, Melda, menangis meminta keadilan bagi suaminya yang gugur.

"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini,dilansir dari TribunSumsel.com

Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved