Berita Viral
Dulu Tembak Mati 3 Polisi Demi Tempat Judi, Oknum TNI Kini Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Berharap
Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi hingga tewas, kini dituntut hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.
TRIBUNMADURA.COM - Oknum TNI ini harus bersiap-siap menanggung tindakan menembak mati tiga polisi pada 17 Maret 2025 lalu.
Oknum berpangkat kopral dua (Kopda) ini bisa saja mendapat hukuman mati setelah melakukan penembakan tersebut.
Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar mengatakan Kopda Bazarsah sudah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dua di antaranya adalah pembunuhan berencana dengan senjata api ilegal.
Menggunakan senjata api yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC, Kopda Bazarsah menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Baca juga: Kejamnya Siasat Oknum TNI dan Selingkuhannya Bunuh Istri, Pelaku Pakai Obat Masuk Angin Sachet
Penembakan itu terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sebab itu, Darwin Butar Butar memutuskan menuntut hukuman mati.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, dilansir dari Kompas.com.
Tak cukup itu saja, Darwin juga yakin bahwa terdakwa telah mencoreng nama baik TNI hingga pantas dipecat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Janji Diluluskan, Oknum TNI Minta Rp100 Juta ke Orangtua Casis, Komandan Siap Beri Efek Jera
Hal ini tentu menjadi harapan baik bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Di sidang keempat Kopda Bazarsah, Senin (30/6/2025), istri Petrus Apriyanto, Melda, menangis meminta keadilan bagi suaminya yang gugur.
"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini,dilansir dari TribunSumsel.com.
Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya.
Kopda Bazarsah
TNI tembak polisi
Lampung
judi sabung ayam
hukuman mati
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Keluarga Merana Gadis Sukabumi Disekap di China: Ibu Sakit-sakitan, Tak Mampu Bayar Tebusan 200 Juta |
![]() |
---|
Nasib Anak Polisi Usai Pukul Wakasek di Ruang BK, Ayahnya Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Kadung Pecahkan Kaca, Polisi Kira Truk Angkut BBM Ilegal Ternyata Semangka, Sopir: Jangan Gitu, Pak |
![]() |
---|
Ayah Polisi Cuma Diam saat Anaknya Pukul Wakil Kepsek, Suardi Heran: Padahal Tugasnya Melindungi |
![]() |
---|
Nasib Terkini Kepsek Viral Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota, Ajudan Presiden Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.