Berita Jatim
Soal Sound Horeg, Pemprov Jatim Siapkan Panduan, Wagub Emil: Agar Jelas Mana yang Boleh dan Tidak
Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap untuk membuat regulasi yang mengatur untuk kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap untuk membuat regulasi yang mengatur untuk kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov Jatim sudah menggelar rakor bersama dengan Polda Jatim, pakar kesehatan, dan juga MUI Jatim untuk membahas secara komprehensif terkait sound horeg.
Dari pertemuan itu, diputuskan telah dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail dan baik untuk semua terkait kegiatan sound horeg di Jatim.
“Keputusan malam ini bahwa memang perlu ada panduan agar masyarakat punya pegangan yang lebih jelas, mengenai mana yang boleh mana yang tidak,” kata Emil Dardak, Jumat (25/7/2025).
“Terlebih sudah banyak yang memesan soud system untuk kegiatan dalam waktu dekat terutama untuk kegiatan bulan agustus ini kan. Maka ini sudah dibuat tim khusus,” imbuhnya.
Dalam satu hingga tiga hari ke depan, tim kecil ini akan membuat telaah dan rumusan regulasi apakah itu nantinya akan dibuat surat edaran, SK gubernur, atau seperti format lain. Yang nantinya akan menjadi acuan penerapan aturan hingga ke bawah masyarakat.
Dalam forum yang dilakukan di Grahadi semalam, dijelaskan Emil semua telah menyampaikan pandangannya. Bahwa kegiatan sound horeg memang harus diatur karena dampaknya banyak. Tak hanya soal ekonomi saja, tapi juga sosial, dan juga kesehatan.
“Semua pandangan terkait legal, sosial, keagamaan dan juga kesehatan tadi sudah disampaikan semua. Dan sudah mulai mengerucut tapi mohon waktu hasilnya dalam satu sampai tiga hari ini,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan ada terminologi yang butuh dijelaskan. Selama ini aktivitas menggunakan sound system memang dibolehkan. Tapi soal terminologi sound horeg hingga kini belum ada di dokumen formal apapun.
“Maka kita butuh untuk mengatur yang dibolehkan yang seperti apa. Dalam konteks lalu lintas, medis, pencemaran suara dan juga dalam norma di masyarakat,” tegas mantan Bupati Trenggalek ini.
Emil pun sedikit memberi bocoran, ada empat hal yang nantinya akan masuk dalam regulasi terkait sound system dan sound horeg. Pertama terkait pembatasan desibel, dimensi kendaraan, red zone atau zona terlarang seperti rumah sakit dan sebagainya dan bentuk kegiatanya.
“Batasan dimensi ini penting. Karena kemarin kan ada yang menyebut misalnya saat parade terbatas, di negara lain memang ada sound system dalam karnaval yang dibawa dalam kendaraan yang bergerak lambat lengkap dengan hiasa lampu atraktif. Nah yang seperti ini pelaksanaannya seperti apa, regulasinya akan digodog,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Nasib PPPK Sidoarjo yang Tertangkap saat Pesta Gay di Surabaya, BKD Sentil Gaji |
|
|---|
| Pengusaha Jatim Bakal Luncurkan Dolomit SATARA di Hari Pahlawan, Ingin Jadi Sahabat Tanah Nusantara |
|
|---|
| Kabar Gembira, Naik Bus Trans Jatim Bakal Gratis Besok untuk Masyarakat |
|
|---|
| Pengusaha Asal Jatim Usulkan ke Presiden Prabowo Tata Ulang Industri Perikanan Budidaya Nasional |
|
|---|
| Jelang Konfercab, Risma Warning Kader yang Ada di Setiap Daerah: Ojo Tukaran Dewe, Rebutan Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/FATWA-SOUND-HOREG-Kegiatan-masyarakat-yang-menghadirkan-seni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.