Berita Terkini Bangkalan

Penjual Bakso di Bangkalan Sudah 2 Tahun Nyambi Jualan Sabu

Penjual bakso yang biasanya berkeliling di kawasan Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan juga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Satnarkoba Polres Bangkalan
BAKSO DAN SABU - Seorang penjual bakso keliling, JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis terjerembab di dasar kubangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap setelah sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan menyaru sebagai pembeli saat rombong bakso itu mangkal di pinggir Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan pada Senin (14/7/2025) sore. 

Barang bukti lainnya yang dibawa ke Polres Bangkalan adalah sebuah sendok sabu, satu unit hand phone, serta sebuah gerobak bakso.

“Dalam modusnya, tersangka JN berjualan bakso dan menawarkan sabu ke masyarakat."

"Kami pura-pura beli bakso dan mengamankan bakul baksonya."

"Ia mengaku sudah dua tahun, mengkonsumsi dan menjual sabu ketika ada temannya yang membutuhkan,” pungkas Kiswoyo.

Abang bakso, JN kini terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved