Berita Viral

Mahasiswa Dianiaya TNI Bentangkan Bendera One Piece, Protes Vonis Pelaku Tembak Mati Siswa

Penganiayaan tak hanya diterima mahasiswa melainkan juga kakak korban setelah protes vonis pelaku tembak mati siswa.

Editor: Mardianita Olga
TribunMedan.com/Anugrah
PROTES VONIS - Presiden Mahasiswa Politeknik Medan membentangkan bendera One Piece sebagai bentuk protes vonis pelaku tembak mati siswa pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga mengaku mendapat kekerasan dari oknum TNI karena menyuarakan protes. 

TRIBUNMADURA.COM - Sidang vonis terdakwa penembakan seorang siswa berinisial MAF di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/8/2025), diwarnai kekerasan.

Korban penganiayaan ini adalah seorang mahasiswa Politeknik Medan, Bonaerges Marbun, dan Muhammad Ilham, kakak MAF.

Keduanya menerima kekerasan dari oknum TNI usai memprotes keputusan hakim terhadap vonis pelaku yang menewaskan MAF di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

Serka Darmen divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara usai terbukti merenggut nyawa MAF.

"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Serda Hendra, yang dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Tangis Jenderal TNI AU di Pemakaman Marsda Anumerta Fajar: Almarhum Sangat Peduli

Keduanya dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.

Keputusan itu tak diterima oleh Bonaerges.

Mahasiswa sekaligus Presiden Mahasiswa Politeknik Medan itu lantas berdiri lalu membentangkan bendera One Piece.

"Pelaku sudah membunuh, ini tidak adil," kata Bona sambil membentang bendera One Piece di ruang sidang, melansir dari Tribun Medan.

Sementara kakak MAF, Ilham, juga berteriak mengenai ketidakadilan itu.

"Saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut. Saya bersama Bonaerges sempat dibawa ke sel," ucap Ilham, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Bonaerges sempat ditarik dan dibawa ke ruang sel tahanan.

Dia mendapat perlakuan tak mengenakkan di sana.

Baca juga: Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Saksi: Kepala Terluka Parah

Muhammad Ilham, kakak MAF dipiting oleh anggota TNI saat menyuarakan protes terhadap vonis hukuman pelaku penembakan adiknya di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Kamis (7/8/2025).
Muhammad Ilham, kakak MAF dipiting oleh anggota TNI saat menyuarakan protes terhadap vonis hukuman pelaku penembakan adiknya di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Kamis (7/8/2025). (Kompas.com/Goklas Wisely)

"Saya digebukin hingga kepala saya memar. Baju saya kancingnya hilang. Di sel, saya dikeroyok ramai-ramai sama TNI," ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban menjemput Bonaerges dari sel tahanan. 

Ia menegaskan, kejadian ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi di pengadilan militer.

"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan pengadilan militer dan bentuk korsa TNI melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan. Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di pengadilan militer dan mendapat kekerasan," ujarnya. 

Penembakan MAF terjadi pada Sabtu (1/9/2024) dini.

Dia meninggal dunia setelah dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan.

Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sementara itu, oknum TNI juga diduga melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit hingga tewas.

Korban adala Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kematiannya membawa luka mendalam bagi keluarga.

Bagaimana tidak? Penyebabnya bukan karena penyakit atau gugur dalam bertugas melainkan diduga dianiaya oleh senior.

Baca juga: Akui Dipecat Karena Ambil Solar, Dua Satpam PT Garam Merasa Jadi Kambing Hitam Oknum Karyawan

Melansir dari Pos Kupang, Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada Sabtu (2/8/2025).

Dia tiba dalam kondisi mengenaskan, disebut-sebut terdapat luka lebam hingga sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Meski begitu, kala itu, pria berusia 23 tahun tersebut masih sadar.

Sebelum meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA, Lucky sempat mengatakan pada seorang dokter bahwa dirinya dianiaya oleh senior.

Jenazahnya lantas diterbangkan dari Ende ke Kupang.

Tak langsung ke rumah duka, jenazah Lucky dibawa ke RS Bhayangkara Kupang untuk diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya oleh seniornya. Dia mengungkapkan hal tersebut sebelum menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025).
Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya oleh seniornya. Dia mengungkapkan hal tersebut sebelum menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025). ()

Baca juga: TNI Jalankan Program Rutinan  di Pamekasan, Wakapolres Ingin Anggotanya Berbaur dengan Masyarakat

Setelah itu, jenazah akan disemayamkan di samping Rusunawa Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang.

Kabar ini sudah diketahui oleh Kompi (Danki) dari satuan tempat Prada Lucky bertugas.

Meski begitu, Rahmat enggan berkomentar banyak karena bukan wewenangnya.

"Kalau terkait benar tidaknya adanya penganiayaan, inikan sementara masih didalami Sub Denpom Ende, jadi belum ada hasilnya jadi saya tidak berani keluarkan statement," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Meskipun demikian, ia memastikan kasus kematian Prada Lucky sedang didalami Sub Denpom Ende.

"Terkait kasus kematian almarhum ini sementara masih proses penanganan oleh Sub Denpom Ende karena saat ini komandan batalyon tidak ada di tempat jadi saya tidak bisa memberikan statement bagaimana-bagaimana, bukan kapasitas saya tapi sementara prosesnya sudah ditangani Sub Denpom Ende," tandasnya.

Sementara itu, Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara mengakui sedang mendalami kasus ini.

Ia belum bisa berkomentar banyak atas kematian Prada Lucky.

"Kita masih dalami," ungkapnya singkat.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved