Kagetnya Tukimah Tagihan PBB Warisan Ibunya Naik 400 Persen: Mudah-mudahan Ada Perhatian
Betapa kagetnya Tukimah (69), saat tahu nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) warisan ibunya naik 400 persen.
Rudibdo berkata biasanya nilai tanah meningkat drastis lantaran adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi.
Menurut dia, parameternya bukan persentase, tetapi nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.
Nilai itu juga disandingkan dengan zona nilai tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” ujarnya.
Rudibdo mengatakan warga bisa mengajukan keringanan atas pajak apabila merasa keberatan.
“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” kata Rudibdo.
Dasar pengenaan PBB P-2
Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2023 mencantumkan dasar pengenaan PBB P-2. Besaran NJOP ditetapkan dengan keputusan bupati.
Bab II Pasal III berbunyi sebagai berikut.
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan
wilayah Daerah.
(3) Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Adapun Pasal 4 tertulis seperti berikut.
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) dan paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP Hasil Penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam wilayah Daerah.
(3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemkab Sumenep Hanya Rehabilitasi 1 Rumah Dinas Tahun Ini, Anggaran Rp 201 Juta |
![]() |
---|
Bus Gunung Harta Kecelakaan di Sampang, Bermula saat Salip Truk Boks |
![]() |
---|
Respon Singkat Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Dibekuk Arab Saudi 2-3 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan: Keberhasilan JKN Tak Lepas dari Dukungan Pemerintah, Tenaga Medis, dan Masyarakat |
![]() |
---|
2 Penalti 1 Kartu Merah Hiasi Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eksperimen Kluivert Berakhir Pahit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.