Berita Viral
Brijen Terlena Seragam Polisi Langsung Rugi Rp280 Juta, Dijanjikan Lolos Seleksi Bintara Polri
Mantan polisi di Batam ini terancam penjara setelah menipu warga sipil saat masih berdinas di Polda Kepri.
Korban penipuan ini mengalami kerugian total Rp 783 juta. Al Hadid menjanjikan kelulusan kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka tidak lulus.
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.
Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak.
Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat.
Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Libatkan TNI-Polri, Eri Cahyadi Pimpin Langsung Operasi Pemberantasan Jukir Liar dan Premanisme
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet.
Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.
Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.
"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.
Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan.
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.
Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Sebenarnya di Balik Penggantian Dirut Bulog Diganti Personel TNI
Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.
Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.
penipuan
oknum polisi tipu warga sipil
dijanjikan lolos seleksi Bintara Polri
Batam
Polda Kepri
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
| Pamit Beli Jajan, Bocah Hilang saat Ibunya Antre Ambil Bansos di Kelurahan |
|
|---|
| Aksi Emak-emak Turun dari Mobil di Taman Safari Tuai Sorotan, Bisa Diblacklist |
|
|---|
| Cuma Dapat 9 Suara, Calon Ketua RT Tarik Kembali Mimbar Masjid yang Dihibahkan lalu Membuangnya |
|
|---|
| Tiap Hari Siswa SMP Sebrangi Arus Deras Sungai Demi ke Sekolah, Tunggu Perhatian Pemerintah |
|
|---|
| Takut Hantu dan Begal, Driver Ojol Minta Diantar Polisi saat Kirim Makanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/oknum-polisi-tipu-warga-sipil-hingga-rugi-Rp280-juta-usai-dijanjikan-lolos-seleksi-Bintara-Polri.jpg)