Berita Viral

Brijen Terlena Seragam Polisi Langsung Rugi Rp280 Juta, Dijanjikan Lolos Seleksi Bintara Polri

Mantan polisi di Batam ini terancam penjara setelah menipu warga sipil saat masih berdinas di Polda Kepri.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait
PENIPUAN - Oknum polisi bernama Gio Penni Tambunan menipu warga sipil hingga merugi Rp280 juta. Mantan polisi yang berdinas di Polda Kepri Batam itu menjanjikan korban lolos seleksi Bintara Polri. 

Korban penipuan ini mengalami kerugian total Rp 783 juta. Al Hadid menjanjikan kelulusan kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka tidak lulus.

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.

Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak. 

Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat. 

Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

Baca juga: Libatkan TNI-Polri, Eri Cahyadi Pimpin Langsung Operasi Pemberantasan Jukir Liar dan Premanisme

"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet. 

Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.

Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.

Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan. 

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Sebenarnya di Balik Penggantian Dirut Bulog Diganti Personel TNI

Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.

Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved