Berita Kediri

Setahun Cabuli Anaknya, Aksi Bapak di Kediri ini Berakhir saat Lagi di Dalam Kamar Mandi

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiono tersangka yang tega mencabuli anak tirinya terlihat menangis saat diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (3/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Perbuatan Budiono (41) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terhadap anak tirinya sangat keterlaluan. Selama setahun, bapak tiri ini telah menjadikan Lif (15), anak tirinya sebagai budak nafsu.

Meski aib tindakan bejat itu disimpan rapat, perbuatan Budiono akhirnya terungkap, setelah istrinya memergoki perbuatan pelaku sedang mencabuli anaknya di dalam kamar mandi.

Budiono sendiri terlihat menangis tersedu-sedu saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri. Sambil terisak pria yang selama setahun mencabuli anak tirinya itu menangis sambil meminta ampun, Kamis (3/1/2019).

Informasi yang dihimpun Tribunjatim (Tribunmadura.com Network) menyebutkan, Budiono pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 14 tahun.

Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup

Perbuatan itu pertama kali dilakukan saat korban tertidur di depan televisi. Kemudian pelaku meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Namun saat itu korban berontak dan pindah ke kamar tidurnya.

Perbuatan itu kemudian diulangi lagi oleh pelaku saat istrinya tidak di rumah dengan membangunkan anak tirinya meminta untuk dipijat.

Saat memijat, kemudian pelaku menarik tangan korban dan diminta tengkurap.

Selanjutnya celana dalam korban dipelorotkan dan pelaku menindih tubuh anak tirinya serta menyetubuhi.

Jam Sekolah Malah Pesta Miras, 4 Pelajar SMP di Lamongan Diamankan Satpol PP, Terungkap Berkat Motor

Setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya dan orang lain.

"Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau ada yang tahu, kamu saya bunuh," kata Budiono dihadapan petugas, menirukan ancamannya kepada korban.

Perbuatan itu kemudian terulang lagi saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya.

Selanjutnya di tengah areal persawahan korban disetubuhi oleh pelaku disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada ibu dan orang lain.

Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya yang telah berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.

BREAKING NEWS - Motor Dihantam Kereta Api Hingga Ringsek, Driver Ojol di Sidoarjo Selamat Dari Maut

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan polisi yang menahan tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12

Berita Terkini