"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
• Truknya Terperosok dan Bergulingan di Plengsengan Bendungan, Kaus Oblong Selamatkan Sopir di Blitar
Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos warna hitam bergambar sepatu, celana panjang jeans warna biru muda, celana dalam warna biru dan kutang warna hitam. (Surya/Didik Mashudi)