Berita Surabaya

Muncikari Artis Akui Hanya Bantu Klien yang Cari Selebriti untuk Diajak Makan hingga Kencan Bareng

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari artis, Tantri (28), yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi menetapkan Tantri (28) warga Jakarta Selatan sebagai tersangka muncikari artis terkait kasus asusila prostitusi yang melibatkan puluhan selebritis dan selebgram.

Kuasa hukum Tantri, Heru Prayitno mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya yang sampai Minggu (6/1/2019) malam masih menjalani rangkaian penyidikan untuk memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Heru Prayitno mengaku, pihaknya masih mendalami terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik ataukah sebatas pasal 296 dan 506 KUHP.

Satpol PP Sampang Amankan Belasan Pengamen Jalanan, Empat di Antaranya Positif Minuman Keras

"Karena yang berat hukumannya adalah Pasal 27 ayat yang hukumannya lumayan berat (maksimal enam tahun penjara),” ungkapnya di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Heru Prayitno memaparkan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan baik, meski mengalami kelelahan usai diperiksa secara maraton selama lebih dari 1x24 jam oleh penyidik.

Namun secara umum, Heru Prayitno mengatakan, kondisi kesehatan Tantri baik dan sangat kooperatif saat proses pemeriksaan bersama penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Persebaya Laporkan Media Massa ke Polrestabes Surabaya soal Tudingan Pemberitaan Pengaturan Skor

“Klien kami sangat kooperatif jadi kami berharap ini bisa jadi hal meringankan,” terangnya.

Menurut pengakuan Tantri, dirinya hanya hanya sebatas mencarikan artis yang saat itu adalah Vanessa Angel.

Dia mendapat tawaran untuk mencari artis yang bisa diajak kencan atau makan bareng oleh seseorang yang hingga kini masih dicari oleh penyidik Polda Jatim.

Pria Asal Pacitan Terancam Penjara 4 Tahun usai Gelapkan Dua Truk Majikan untuk Foya-foya

“Klien kami bukan sebagai penghubung langsung jadi masih ada link yang terputus-putus bahkan mungkin antar mereka tidak kenal,” ucapnya.

Masih kata Heru, pihaknya tidak membantah sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa data percakapan enkripsi Whatsap, rekening bank, dan lainnya.

“Ini klien kami ada dijalur tengah yang menghubungkan artis VA sesuai suruhan orang ketiga untuk tamunya,” pungkasnya.

Curi Motor Temannya Sendiri saat Salat Jumat, Pemuda di Tulungagung Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Terkini