Barang bukti lain yang diamankan di antaranya, satu unit ponsel Xiomi 5A warna putih kombinasi gold.
AKP Djoko Bisono mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam nopol S 5210 JA.
Saat ini penyidik sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap barangkali ada jaringannya.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
• Karyawan Swasta Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Diringkus Polisi, Jualan Narkoba untuk Tambahan Biaya
• Persita Tangerang Pesimistis Mampu Balas Kekalahan pada Leg Pertama Jamu Arema FC di Tangerang