TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Haryadi Sanusi (28) warga Jalan Kayu, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tak berkutik ketika diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan.
Haryadi Sanusi yang merupakan mantan pesepak bola ditangkap setelah menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Blimbing, Kabupaten Lamongan.
Haryadi datang ke Kabupaten Lamongan untuk menemui konsumennya yang sudah diendus polisi.
• Hendak Kirim Sabu ke Wilayah Kabupaten Gresik, Warga Asal Surabaya Ditangkap Polisi
• Polda Jatim Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Sidoarjo, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu yang dibagi dalam 7 plastik klip.
Tujuh plastik klip tersebut memiliki berat total sebanyak 8,24 gram.
Masing-masing berat kotor tujuh klip plastik di antaranya 1,26 gram, 1,25 gram, 1,26 gram, 1,17 gram, 1,20 gram, 1,01 gram, dan 1,09 gram.
• ABK di Bangkalan Diringkus Polisi karena Miliki Sabu, Barang Bukti Disimpan dalam Bungkus Rokok
• Puluhan Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap di Surabaya dalam 2 Pekan, 5 di antaranya Perempuan
Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti berupa satu unit ponsel dan satu ransel warna hitam kombinasi hijau.
Ada juga alat bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol W 3383 BM.
Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengendus jaringan Hariyadi.
• Sidang Kepemilikan Narkoba oleh Driver Online di Gresik, Terdakwa Akui Simpan Ganja Hampir 1 Kg
• Bandar Narkoba Asal Surabaya Dibekuk Polisi, Transaksi Bisnis Tersangka hingga Rp 20 Juta
Sebelumnya, Operasi Tumpas Narkoba Semeru (OTNS) 2019 Polres Lamongan menangkap seorang tersangka bernama Mochamad Muhaimin (24).
Mochamad Muhaimin merupakan warga Desa Taman Prijek RT 001 RW 001 Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan lantaran kedapatan membawa narkotika.
• Osvaldo Haay Dapat Restu dari Persebaya Surabaya dan Timnas Indonesia untuk Berangkat ke Spanyol
• Mengaku Iseng Tanam Bibit Ganja, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Satnarkoba Polres Blitar Kota
Ia tertangkap setelah memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu, Rabu (30/1/2019).
Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Brondong, tepatnya di depan warung Wisata Bom Anyar (WBA), Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
"Kita geledah dan didapatkan barang bukti, satu plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor 0,12 gram," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Rabu (30/01/2019).
• Stadion Kanjuruhan Akan Dicat Akhir Bulan Februari, Panpel Arema FC Libatkan Aremania dan Awak Media
• Pavel Smolyachenko Mengaku Ingin Cetak Gol ke Gawang Persita pada Debut Perdana di Arema FC