Rumah Politik Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUI Gresik bersama KPU saat sosialisasi Pemilu 2019 di Masjid Agung Gresik, Selasa (26/3/2019).

Pemberian uang dalam politik, penerima maupun pemberi sama sama berdosa dan akan mendapatkan  laknat oleh Allah SWt..

"Ini tidak hanya berlaku pada politisi, tapi masyarakat yang menerima uang itu juga haram,"yi wa-murtasyi fil hukmi," terang Prof Dr H Abdul Halim Soebahar MA, usai rakor di Pemkab Situbondo.

Selain itu,pesta demokrasi seperti Pemilu, merupakan  tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diwajibkan menyampaikan hak pilihnya dalam pemilu tersebut.

"Kami meminta agar  masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang memiliki kekuatan, kesetiaan dan keimanan yang bagus," kata Halim yang asal Kota Jember tersebut.

Dikonfirmasi terpisah,Sekretaris MUI Kabupaten Situbondo Hamid Jauharul Fardi mengatakan Golput  merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan diharamkan oleh agama.

"Saya berharap tidak ada masyarakat yang golput, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik," kata Hamid.

Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar

Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga

Pulang Merantau dari Kalimantan Karena Ibunya Meninggal, Pria Magetan ini Malah Bunuh Istri Sendiri

Purnatugas Gubernur Jatim, Pakde Karwo Ngajar di Pascasarjana FEB Unair, Bikin Mahasiswa Asing Kagum

Berita Terkini