Mungkin akan lumrah jika akun ini digunakan untuk memasang iklan serta memasarkan suatu produk bisnis.
Tapi kini buzzer juga sering dijadikan sebagai alat politik.
Setidaknya hal inilah yang menjadi penyebab kegaduhan politik menurut pengurus pusat pemuda Muhammadiyah.
Kumpulan akun media sosial yang dinilai sering menyebarkan fitnah dan kebohongan membuat Pemuda Muhammdiyah mengusulkan agar ada fatwa haram terhadap buzzer politik.
Dikutip dari Kompas.com, usulan ini akan disampaikan dalam Tanwir PP Muhammadiyah yang akan berlangsung di Ambon pada Jumat (24/2/2017).
"Di tanwir Muhammadiyah yang juga akan dihadiri oleh Pak Jokowi itu, kami pimpinan pusat pemuda Muhammadiyah akan meminta fatwa haram buzzer politik," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
"Hoax-hoax yang saat ini ramai dan membuat bising negeri ini itu asalnya dari buzzer-buzzer politik ini. Atau saya sering sebutnya para produsen tuyul-tuyul medsos," tambah Dahnil.
Dahnil mengatakan, ide fatwa haram untuk buzzer politik ini sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Jokowi. Presiden Jokowi menyambut positif ide tersebut.
"Pak Jokowi bersepakat 'wah itu bagus sekali', beliau sampaikan. Dan beliau berterima kasih kepada pemuda Muhammadiyah bila kemudian fatwa itu dibuat oleh Muhammadiyah," ucap Dahnil.
Di sisi lain, lanjut Dahnil, Presiden juga berjanji bahwa pemerintah akan berupaya melawan fitnah dan kebohongan yang ditebarkan oleh buzzer politik ini.
Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Ciber Nasional.
• Jawab Keluhan Emak-emak, Jokowi Promosikan Tiga Kartu Sakti Saat Kampanye Terbuka di Banyuwangi
• Ratusan Anggota LPI dan FPI se-Madura Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019
• Pilpres 2019 Kurang Dari 2 Bulan, Lembaga Survei Polmark Indonesia Sebut Golput Hampir di Angka 50%
Fatwa Haram Untuk Money Politics
Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Karesidenan Besuki, mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik politk uang alias money politics, pada 23 Maret 2013, atau saat menyongsong gelaran pemilu legislatif 2014.
Selain itu, MUI juga menegaskan praktik money politics merupakan perbuatan yang dilaknat.
Munculnya fatwa mengharamkan praktikpolitik uang tersebut, setelah Dewan Pengurus MUI dari Kabupaten Situbondo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso, menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pemkab Situbondo.