Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Gelaran Pemilu 2019 yang akan digelar secara serentak pada 17 April nanti, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden disikapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mensukseskan gawe demokrasi lima tahunan tersebut, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa khusus bagi umat Islam.
Yakni, fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019, alias fatwa haram golput.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Gresik dan disampaikan ke publik, Selasa (26/3/2019) di Kantor MUI Kabupaten Gresik di Kompleks Masjid Agung, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.
"Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," sambungnya.
• Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
• Kunjungi Pesantren Nurul Cholil Bangkalan, AHY dan Pakde Karwo Mendapat Sorban Putih dari KH Zubair
• Angka Pernikahan Siri di Sampang Meningkat, Banyak Pemohon Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama
• Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang
Menurut KH Ainur Rofiq Thoyib, kesepakatan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.
Meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram, kata KH Ainur Rofiq Thoyib, angka golput masih juga tinggi.
Ia menilai, hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
• Rayakan Ultah Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Sumenep Diciduk Satpol PP, Ada Hal Aneh di Balik Pintu
• Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu
• Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik
Maklumat itu akan dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI yang berada di seluruh Gresik termasuk tokoh-tokoh agama agar menyampaikan di masing-masing tempat, seperti masjid dan musala.
"Yang penting kita tidak ikut kampanye, dalam minggu ini sudah selesai saya usahakan begitu," tambahnya.
Nantinya, di dalam maklumat, terdapat acuan dari MUI bahwa hukum mencoblos itu wajib. (wil)
• 31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak
• Toyota Fortuner Hajar Truk di Tol Madiun-Surabaya, 3 Orang Tewas, Begini Kronologi & Pengakuan Sopir
Sering Sebar Fitnah, Buzzer Politik Diharamkan
Buzzer ialah julukan untuk pengguna media sosial dengan pengikut berjumlah 2.000 atau lebih yang dibayar untuk mempromosikan produk tertentu lewat rangkaian status ialah.
Mungkin akan lumrah jika akun ini digunakan untuk memasang iklan serta memasarkan suatu produk bisnis.
Tapi kini buzzer juga sering dijadikan sebagai alat politik.
Setidaknya hal inilah yang menjadi penyebab kegaduhan politik menurut pengurus pusat pemuda Muhammadiyah.
Kumpulan akun media sosial yang dinilai sering menyebarkan fitnah dan kebohongan membuat Pemuda Muhammdiyah mengusulkan agar ada fatwa haram terhadap buzzer politik.
Dikutip dari Kompas.com, usulan ini akan disampaikan dalam Tanwir PP Muhammadiyah yang akan berlangsung di Ambon pada Jumat (24/2/2017).
"Di tanwir Muhammadiyah yang juga akan dihadiri oleh Pak Jokowi itu, kami pimpinan pusat pemuda Muhammadiyah akan meminta fatwa haram buzzer politik," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
"Hoax-hoax yang saat ini ramai dan membuat bising negeri ini itu asalnya dari buzzer-buzzer politik ini. Atau saya sering sebutnya para produsen tuyul-tuyul medsos," tambah Dahnil.
Dahnil mengatakan, ide fatwa haram untuk buzzer politik ini sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Jokowi. Presiden Jokowi menyambut positif ide tersebut.
"Pak Jokowi bersepakat 'wah itu bagus sekali', beliau sampaikan. Dan beliau berterima kasih kepada pemuda Muhammadiyah bila kemudian fatwa itu dibuat oleh Muhammadiyah," ucap Dahnil.
Di sisi lain, lanjut Dahnil, Presiden juga berjanji bahwa pemerintah akan berupaya melawan fitnah dan kebohongan yang ditebarkan oleh buzzer politik ini.
Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Ciber Nasional.
• Jawab Keluhan Emak-emak, Jokowi Promosikan Tiga Kartu Sakti Saat Kampanye Terbuka di Banyuwangi
• Ratusan Anggota LPI dan FPI se-Madura Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019
• Pilpres 2019 Kurang Dari 2 Bulan, Lembaga Survei Polmark Indonesia Sebut Golput Hampir di Angka 50%
Fatwa Haram Untuk Money Politics
Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Karesidenan Besuki, mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik politk uang alias money politics, pada 23 Maret 2013, atau saat menyongsong gelaran pemilu legislatif 2014.
Selain itu, MUI juga menegaskan praktik money politics merupakan perbuatan yang dilaknat.
Munculnya fatwa mengharamkan praktikpolitik uang tersebut, setelah Dewan Pengurus MUI dari Kabupaten Situbondo, Jember, Banyuwangi dan Bondowoso, menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pemkab Situbondo.
Pemberian uang dalam politik, penerima maupun pemberi sama sama berdosa dan akan mendapatkan laknat oleh Allah SWt..
"Ini tidak hanya berlaku pada politisi, tapi masyarakat yang menerima uang itu juga haram,"yi wa-murtasyi fil hukmi," terang Prof Dr H Abdul Halim Soebahar MA, usai rakor di Pemkab Situbondo.
Selain itu,pesta demokrasi seperti Pemilu, merupakan tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diwajibkan menyampaikan hak pilihnya dalam pemilu tersebut.
"Kami meminta agar masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang memiliki kekuatan, kesetiaan dan keimanan yang bagus," kata Halim yang asal Kota Jember tersebut.
Dikonfirmasi terpisah,Sekretaris MUI Kabupaten Situbondo Hamid Jauharul Fardi mengatakan Golput merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan diharamkan oleh agama.
"Saya berharap tidak ada masyarakat yang golput, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik," kata Hamid.
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga
• Pulang Merantau dari Kalimantan Karena Ibunya Meninggal, Pria Magetan ini Malah Bunuh Istri Sendiri
• Purnatugas Gubernur Jatim, Pakde Karwo Ngajar di Pascasarjana FEB Unair, Bikin Mahasiswa Asing Kagum