Pejabat Selingkuh

Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi adegan ranjang

Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pejabat selingkuh, yakni (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, akhirnya berbuntut panjang.

Ini setelah TP (52), istri sah dari IS si Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya (pejabat selingkuh) ke Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Kasus pejabat selingkuh, yang dilakukan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman sejumlah video adegan ranjang dan hot di ponsel milik suaminya.

Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan pejabat selingkuh ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istri ke Polda Jatim, Diduga Selingkuh dengan Pejabat Kota Pasuruan

Sadis, Suami Posesif Hajar Istri Tiap Dapat Like di Facebook (FB), Rutin Disiksa Sampai Wajah Rusak

VIDEO - Ahmad Dhani Bersitegang, Berontak dan Hempaskan Jaksa di PN Surabaya Lalu Teriakkan Takbir

Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," tegasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan, bahwa pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," tandasnya.

Buka Praktik di Eks Lokalikasi Dolly Surabaya, Mucikari ini Patok Harga Segini untuk Kencani PSK

UPDATE TERKINI, Hasil Survei Pilpres 9 Lembaga, 6 Menangkan Jokowi-Maruf 3 Unggulkan Prabowo-Sandi

Tagih Hutang Malah Istri Dikatai Pelacur, Pria ini Cemburu dan Bacok Laki-laki Selingkuhan Istrinya

Titik Purnomosasi saat melaporkan perselingkuhan suaminya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M ROMADONI)

Disinggung apakah kedua pejabat pelaku perselingkuhan akan ditahan, Menurut AKBP Festo Ari Permana mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua terlapor tentu akan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Halaman
12

Berita Terkini