Bukan bisnis travel, Daniel justru menggunakan uang hasil perbuatannya ini membuka bengkel otomotif.
"Jadi dengan uang hasil menipu itu kamu beralih usaha otomotif?," tanya ketua majelis Sigit.
Daniel hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, JPU Sabetania R. Paembonan menjerat terdakwa dengan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo. UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Buntut Insiden Kapal Vietnam dan Kapal Indonesia, Youtuber Vietnam Tuduh Indonesia Pakai Trik Kotor
• VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi