TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bermaksud ingin memiliki bisnis dengan cara praktis, Daniel Eka menipu tiga wanita sosialita dengan agen travel tour abal-abal.
Daniel berhasil menggondol uang senilai Rp 80 juta.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya tiga wanita bernama Herika Widyastuti, dr. Erlina Diamastuti, dan Ni Luh Puti Nindya membeberkan kesaksian.
Herika menyebutkan kejadian itu bermula pada Agustus 2018 lalu. Dimana Herika mengajak dr. Erlina untuk liburan di Britania Raya (Inggris).
Melalui perusahaan travel abal-abal buatan Daniel berjuluk www.lodatravel.com, Herika tergiur dengan tawaran murah.
"Dia menawarkan paket ke Inggris seharga Rp 41 juta. Saya membayar DP sebesar Rp 20 juta dulu, lalu patungan dengan rekan saya dr. Erlina, dijanjikan bulan Oktober 2018 berangkat," terang wanita yang berpenampilan nyentrik dengan rambut berwarna pink kemerahan, Kamis, (2/5/2019).
• Hasil Ijtima Ulama 3: Haruskan Jokowi Didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Bahas Kecurangan Pemilu
• Wanita Pemandu Lagu ini Ditangkap Polisi di Depan Hotel, Saat Digeledah Ditemukan Barang Haram
• Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
Tak hanya itu, terdakwa yang menggunakan nama Wijaya dalam transaksinya ini, juga menawarkan liburan ke emak-emak lainnya bernama Ni Luh Puti Nindya liburan ke Korea Selatan.
Dia membuka harga senilai Rp 19 juta untuk ke Korea dan dijanjikan berangkat Desember 2018.
Kemudian majelis hakim Sigit menanyakan apakah sebelumnya pernah ketemu, lantas mereka menjawab tidak pernah.
"Nggak pernah, hanya chatting via whatsapp, dia kaya profesional sekali, menunjukkan gambarnya. Dan alamat kantornya di Bali," terang Erlina yang berprofesi sebagai dokter itu.
Nyatanya, Daniel membatalkan liburan ke Inggris dengan alasan karyawannya ada yang resign. Dan ditawarkan ke Korea Selatan saja dengan maksud dibarengkan dengan Ni Luh Puti.
Keduanya akhirnya mau.
Namun, janji hanya sekedar janji, pada bulan Desember jadwal keberangkatan, nomor kontak Daniel tak bisa dihubungi.
Alhasil, terdakwa berhasil menggondol uang dengan jumlah Rp 80 juta. Di hadapan majelis hakim, Daniel mengaku dia ingin mencoba bisnis tour travel.
"Baru ingin mencoba bisnis travel," ucapnya.