Deretan Pengacara Jokowi dan Prabowo akan "Duel" di MK, Mulai Mantan Waketum KPK Hingga Ketua Partai
TRIBUNMADURA.COM -
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, akan mendaftarkan gugatan sengketa di Pilpres 2019.
Gugatan tersebut menyusul dari hasil minor Prabowo Subianto di Pilpres 2019 yang hanya mendapatkan suara sebanyak 45.50 persen.
Sedangkan, Jokowi - Maruf Amin memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil resmi KPU, yang meraih 55.50 persen suara.
Gugatan tersebut akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).
• Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya
• Fadli Zon Angkat Bicara, Berikut Fakta-Fakta Ambulans Berlogo Gerindra Berisi Batu di Aksi 22 Mei
• WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter Mengalami Error, Ternyata ini Penjelasan Menteri Kominfo
Otomatis, jika sengketa Pilpres 2019 dibawa ke MK, tim BPN Prabowo - Sandi sudah menyiapkan tim kuasa hukum, untuk bisa memenangkan gugatan.
Begitu juga dengan Tim Kampanye Nasioan (TKN) Jokowi-Maruf yang sudah menyiapkan sejumlah orang untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sebelumnya, pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan Kamis (23/5/2019), tetapi hal tersebut batal dilakukan.
"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
• Prabowo Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK, Partai Gerindra Pamekasan Angkat Bicara
Kuasa hukum Prabowo-Sandi
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.