Berita Surabaya

Calon Pengantin Diwajibkan Tes Urine, Pasangan yang Terindikasi Narkoba Dijamin Tak akan Batal Nikah

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Calon Pengantin Diwajibkan Tes Urine, Pasangan yang Terindikasi Narkoba Dijamin Tak akan Batal Nikah

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mewajibkan calon pengantin tes urine

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Calon pengantin kini diwajibkan menjalani tes urine.

Hal itu dilaksanakan untuk menekan dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, tes urine calon pengantin merupakan upaya menciptakan masa depan bangsa yang bebas dari narkoba.

Direktur PT Garam Pamekasan Diusir Masyarakat Desa Pandan Jika Tidak Memenuhi Tuntutan Petani Garam

"Karena pasangan yang baru menikah ini lah yang kelak akan mempunyai keturunan yang akan menjadi penerus bangsa," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha kepada TribunMadura.com, Jumat (12/7/2019).

"Sehingga kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini, yaitu melalui adanya tes urine narkotika sebelum menikah," sambung dia.

"Dan ini harus dilaksanakan untuk mempersiapkan generasi emas ke depan sesuai dengan tema Hari Anti Narkoba Internasional 2019 yaitu Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas," tambahnya.

Brigjen Pol Bambang Priyambadha memastikan, pihaknya tidak akan membatalkan pernikahan jika ada calon pengantin yang terindikasi positif narkoba.

Tidak Ditemui Direktur PT Garam, Masyarakat Desa Pandan Pamekasan Boikot Jalan dengan Garam dan Ban

"Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan, namun wajib melapor ke BNNP/BNN Kabupaten/Kota, RSUD, dan Institusi Penerima WajiB Lapor Puskesmas se-Jatim untuk dilakukan rehabilitasi. Dan rehabilitasi di BNN sendiri gratis," jelas dia.

Ia mengungkapkan, tes urin ini sama dengan tes urin untuk pengurusan surat keterangan bebas narkoba.

"Sama dengan permohonan pengurusan surat keterangan bebas narkoba untuk syarat melamar pekerjaan," ucap Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

"Nantinya, hasil tes urin tersebut dapat dilampirkan dalam persyaratan permohonan menikah," tambah dia.

Petani Garam Geruduk Kantor PT Garam, Tuntut Kejelasan Prosedur Pengelolaan Lahan Garam Perusahaan 

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud menerangkan, tes urin untuk calon pengantin sendiri akan dilaksanakan untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Paling lambat sudah mulai kami laksanakan pada awal bulan Agustus sosialisasi sekaligus dengan pelaksanaannya. Dan ini merupakan persyaratan mutlak," bebernya.

Moch Amin Mahfud menambahkan, apabila ada calon pengantin yang positif narkoba, maka tetap dapat melangsungkan pernikahan.

"Tetap dapat menikah. Namun setelah menikah, baru akan dilaksanakan rehabilitasi," tandasnya.

Hendak Kabur Menggunakan Bus, Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Kota Blitar Diciduk Polisi

Berita Terkini