"Sama dengan camat hanya beda masa tugas. Pengganti posisi saya sebagai Lurah di Panggung itu Pak Hermanto, pangkatnya III/c," beber Khusnul Khotimah.
Khusnul Khotimah mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Baperjakat. Ia juga melakukan konfirmasi ke BKD. Namun ia mengaku tak mendapatkan jawaban memuaskan.
"Saya konfirmasi ke Baperjakat, Pak Sekda bilang kalau dirinya tidak dilibatkan dalam urusan penempatan dan pergeseran. Pak sekda tidak diajak omong. Nah berarti fungsi Baperjakat nggak ada," tegasnya.
Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan pada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo pada Jumat (12/7/2019).
• Pramugari ini Ungkap Kisah Tak Terduga Setiap Kali Pesawat Mengudara, Tak Selamanya Bahagia
• Keputusan Megawati Tunjuk Awi Ketua PDIP Surabaya Tuai Pro Kontra, DPD Kumpulkan Semua Pengurus PAC
Jika selama 10 hari kerja tak mendapat jawaban, pihaknya akan membawa ke PTUN.
"Dari dokumen yang kita dapat dan kita kaji, mulai mutasi 29 April maupun 16 Mei, terlihat tata kelola organisasi Pemkot Pasuruan carut marut, lebih baik dari (organisasi) takmir masjid," kata Pane, sapaan akrabnya.
Ia juga mengaku tengah mendalami dukumen yang ada, termasuk potensi pelanggaran unsur pidana dalam mutasi tersebut.
Dirinya sedang mengkaji antara mutasi pertama yang ilegal, yang belum ada izin dari Kemendagri dengan mutasi kedua, apa posisi kliennya ini berubah atau tidak.
Sementara itu, hingga berita diturunkan, Minggu (14/7/2019) malam, upaya konfirmasi kepada Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo maupun Pemkot Pasuruan terkait ancaman gugatan dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah tersebut, masih terus dilakukan.
• Honda Beat di Jombang Ludes Terbakar Menjadi Abu Ketika Dipakai Angkut Barang Bekas ini
• Akses Tol Pandaan-Malang Masih Gratis, Dinas PU Masih Pertimbangkan Harga, Tak Jauh dari Tol Lainnya