Berita Sidoarjo

Kakak Beradik ini Curi 31 Motor di Parkiran Minimarket Sidoarjo, N Max & Honda Scoopy Paling Diincar

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Sidoarjo Zain Dwi Nugroho beber sindikat curanmor, Sabtu (13/7/2019)

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Pelaku kakak beradik ini melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.

Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket.

Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja.

''Dan target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap, " beber Zain Dwi Nugroho.

Pelaku sendiri saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkini