Ternyata isi surat itu, ungkap Halim, tentang perpanjangan masa tahanan cucunya, yang secara hukum sudah tidak terbukti bersalah.
Merasa ada yang tak beres dengan kinerja kepolisian Polres Bondowoso, ia mendatangi Propam Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB.
Dan laporan Halim diterima pihak Propam Polda Jatim dengan dibuktikan adanya surat tanda penerimaan pengaduan propam bernomor: TPSP2/232/VIII/2019/Yanduan, dengan nama pelapor Halim.