Tak Terima Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra ini Laporkan Penyidik Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tak terima cucunya ditetapkan menjadi tersangka tanpa pembuktian, kakek asal Malang ini melaporkan oknum polisi Bondowoso ke Propam Polda Jatim.
Halim yang tuna netra ini ditemani tiga orang rekannya. Dia datang dengan membawa beberapa berkas yang disimpan dalam map mika tembus pandang.
Berkas itu berisi laporan tertulisnya mengenai ketidakprofesionalan penyidik Polres Bondowoso dalam memproses kasus pencabulan yang menyeret-nyeret nama cucunya, Rd.
Rencananya, berkas itu hendak ia serahkan kepada pihak Propam Polda Jatim.
Dengan harapan, agar institusi Polri tidak lagi main-main dalama memproses suatu perkara hukum.
Apalagi sampai menahan warga sipil yang secara hukum tidak terbukti bersalah.
"Karena ini menyangkut nasib orang," tegasnya, saat ditemui awakmedia di Markas Polda Jatim, Senin (5/8/2019).
Akhirnya, laporan Halim diterima pihak Propam Polda Jatim dengan dibuktikan adanya surat tanda penerimaan pengaduan propam bernomor: TPSP2/232/VIII/2019/Yanduan, dengan nama pelapor Halim.
• Total 158 Desa di Pantai Selatan Jawa Timur Terancam Tsunami, Hal ini yang Dilakukan BNPB dan BPBD
• Gadis Muda Madura ini Terus Diperkosa Enam Orang saat Tak Sadarkan Diri dari Malam hingga Pagi Hari
• Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan
• Tanpa Sang Presiden, Puteri Indonesia 2019 dan Cinta Laura Mempesona Jember Fashion Carnaval (JFC)
Dihadapan awakmedia, Halim menuturkan, sekitar awal tahun 2019 terjadi suatu kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku yang bernama Alvin, terhadap korbannya berinisial NAS.
Namun tanpa sebab, ungkap Halim, nama cucunya dilibatkan oleh pihak polisi sebagai pelaku yang juga turut mencabuli NAS.
"Sehingga terjadi dugaan (Rd diduga mencabuli korban) karena Rd ini ikut mengantar waktu itu (ikut mengantar Alvin bertemu korban)," katanya.
Penetapan nama cucunya sebagai tersangka diragukan oleh Halim, karena selama proses penyelidikan kasus tersebut, pihak Polsek Suradami menyarankan pada Rd untuk bersembunyi selama delapan bulan dari kejaran polisi.
"Dan kemudian waktu itu selama delapan bulan berjalan Rd ini kan memang disuruh bersembunyi dari pihak (oknum) Kepolisian Polsek Suradami," ujar pria tuna netra ini.
Selama delapan bulan bersembunyi, karena mengikuti anjuran dari Kepolisian Polsek Suradami, ternyata selama itu pula pihak Polres Bondowoso mencari Rd, dan menganggapnya sebagai buron.
"Ternyata dari pihak polres ini mencari Rd dikiranya si Rd ini melarikan diri. Padahal dia ada di rumahnya waktu itu," jelasnya.
Halim mengaku tak terima dengan tuduhan yang ditujukan pada cucunya itu menyarankan agar Rd lebih baik menyerahkan diri dengan membawa bukti bahwa dirinya tidak terlibat sebagai pelaku kasus tersebut.
"Setelah itu saya suruh menyerahkan pada polisi namun sebelum itu si rudi ini saya suruh untuk datang ke pihak keluarga korban," ungkap pria berkopyah hitam itu.
• Pemotor Honda Ulung Langsung Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Tangki Gandeng di Jombang
• Calon Jamaah Haji (CJH) Asal Lamongan Meninggal Dunia di Pesawat, Sebelum Landing di Tanah Suci
• Dikendarai WNA Jepang, Mobil Sport Porsche Rp 2,3 Miliar Hancur di Magetan Gara-gara Seorang Kakek
• Ngebut Pakai Kawasaki Ninja saat Dini Hari di Jalanan Tuban, Dua Pemotor ini Langsung Meregang Nyawa
Namun sebelum itu, ungkap Halim, dirinya menyarankan Rd untuk mendatangi keluarga si korban.
Dan diluar dugaan, pihak keluarga korban justru membuat pernyataan tertulis yang berisi permohonan maaf dan penegasan bahwa nama Rd tidak terlibat sebagai pelaku.
"Ternyata dari pihak keluarga korban sendiri sudah memberikan permohonan maaf secara tertulis dan sekaligus mencabut perkara ini," paparnya.
"Karena memang Rd tidak melakukan apapun disitu. Artinya tidak melakukan pencabulan terhadap korban," lanjutnya.
Setelah alat bukti baru menunjukkan bahwa Rd tidak terlibat, nama Rd ternyata masih belum sepenuhnya bebas.
Pasalnya, Rd sudah ditahan oleh Polres Bondowoso dengan melebihi ketentuan 60 hari.
"Rd sudah waktunya, karena menurut sepengetahuan saya 60 hari ditahan oleh Polisi. ternyata si Rd kini sudah ditahan lebih dari 75 hari," katanya.
Karena merasa masih ada yang janggal, pada Jumat (19/8/2019) dirinya berinisiatif datang menemui Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Ia datang menemui pihak Kasat Reskrim Polres Bondowoso untuk menanyakan apakah cucunya bisa dilepaskan sementara.
"Saya menghadap Kasat dan dari pihak mereka sendiri sudah mengatakan kalau memang mau di bawa pulang ya silakan," ujarnya.
• Balas Dendam Usai Diteror di Malang, Suporter Persib Masuk Lapangan Untuk Teror Balik Arema U-20
• Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar
• Protes Harus Beli Buku Jutaan, Siswa MAN Bangkalan Demonstrasi Lemparkan Buku ke Halaman Sekolah
• Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri
Mendengar jawaban itu, Halim mengaku belum sepenuhnya puas.
"Setelah saya tiba di pelataran parkir dikasihlah saya kertas surat yang dibuat tanggal 10 Juli, surat itu dikasih ke saya berisikan surat perpanjangan masa tahanan," tandasnya.
Ternyata isi surat itu, ungkap Halim, tentang perpanjangan masa tahanan cucunya, yang secara hukum sudah tidak terbukti bersalah.
Merasa ada yang tak beres dengan kinerja kepolisian Polres Bondowoso, ia mendatangi Propam Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB.
Dan laporan Halim diterima pihak Propam Polda Jatim dengan dibuktikan adanya surat tanda penerimaan pengaduan propam bernomor: TPSP2/232/VIII/2019/Yanduan, dengan nama pelapor Halim.