Berita Jatim

Cucunya Jadi Tersangka Pencabulan Tanpa Bukti, Kakek Tuna Netra Laporkan Penyidik ke Propam Polda

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halim saat didepan ruang propam Polda Jatim, usai melaporkan oknum polisi Polres Bondowoso ke Propam Polda Jatim, Senin (5/8/2019).

"Ternyata dari pihak polres ini mencari Rd dikiranya si Rd ini melarikan diri. Padahal dia ada di rumahnya waktu itu," jelasnya.

Halim mengaku tak terima dengan tuduhan yang ditujukan pada cucunya itu menyarankan agar Rd lebih baik menyerahkan diri dengan membawa bukti bahwa dirinya tidak terlibat sebagai pelaku kasus tersebut.

"Setelah itu saya suruh menyerahkan pada polisi namun sebelum itu si rudi ini saya suruh untuk datang ke pihak keluarga korban," ungkap pria berkopyah hitam itu.

Pemotor Honda Ulung Langsung Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Tangki Gandeng di Jombang

Calon Jamaah Haji (CJH) Asal Lamongan Meninggal Dunia di Pesawat, Sebelum Landing di Tanah Suci

Dikendarai WNA Jepang, Mobil Sport Porsche Rp 2,3 Miliar Hancur di Magetan Gara-gara Seorang Kakek

Ngebut Pakai Kawasaki Ninja saat Dini Hari di Jalanan Tuban, Dua Pemotor ini Langsung Meregang Nyawa

Namun sebelum itu, ungkap Halim, dirinya menyarankan Rd untuk mendatangi keluarga si korban.

Dan diluar dugaan, pihak keluarga korban justru membuat pernyataan tertulis yang berisi permohonan maaf dan penegasan bahwa nama Rd tidak terlibat sebagai pelaku.

"Ternyata dari pihak keluarga korban sendiri sudah memberikan permohonan maaf secara tertulis dan sekaligus mencabut perkara ini," paparnya.

"Karena memang Rd tidak melakukan apapun disitu. Artinya tidak melakukan pencabulan terhadap korban," lanjutnya.

Setelah alat bukti baru menunjukkan bahwa Rd tidak terlibat, nama Rd ternyata masih belum sepenuhnya bebas.

Pasalnya, Rd sudah ditahan oleh Polres Bondowoso dengan melebihi ketentuan 60 hari.

"Rd sudah waktunya, karena menurut sepengetahuan saya 60 hari ditahan oleh Polisi. ternyata si Rd kini sudah ditahan lebih dari 75 hari," katanya.

Karena merasa masih ada yang janggal, pada Jumat (19/8/2019) dirinya berinisiatif datang menemui Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Ia datang menemui pihak Kasat Reskrim Polres Bondowoso untuk menanyakan apakah cucunya bisa dilepaskan sementara.

"Saya menghadap Kasat dan dari pihak mereka sendiri sudah mengatakan kalau memang mau di bawa pulang ya silakan," ujarnya.

Balas Dendam Usai Diteror di Malang, Suporter Persib Masuk Lapangan Untuk Teror Balik Arema U-20

Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar

Protes Harus Beli Buku Jutaan, Siswa MAN Bangkalan Demonstrasi Lemparkan Buku ke Halaman Sekolah

Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri

Mendengar jawaban itu, Halim mengaku belum sepenuhnya puas.

"Setelah saya tiba di pelataran parkir dikasihlah saya kertas surat yang dibuat tanggal 10 Juli, surat itu dikasih ke saya berisikan surat perpanjangan masa tahanan," tandasnya.

Halaman
123

Berita Terkini