Berita Lamongan

Sudah Beroperasi Selama Setahun, Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP menutup obyek wisata Gunung Mas di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (9/8/2019).

Sudah Beroperasi Selama Setahun, Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Obyek wisata Gunung Mas di bukit kapur di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditutup paksa Satpol PP Lamongan.

Obyek wisata milik pribadi itu sudah beroperasi selama setahun.

Selama operasi, ternyata obyek wisata Gunung Mas tersebut, tidak dilengkapi izin, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tutup karena obyek wisata itu tidak memiliki ijin," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Jumat (9/8/2019).

Isti Taufik, sang pemilik usaha tidak memiliki 3 izin atau legalitas yang sudah ditetapkan. Diantaranya, izin pariwisata, lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Sapari, pemilik obyek wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu.

Bukan berarti pemilik tidak bisa menunjukkan fisik legalitas karena masih diurus, tapi belum diurus izinnya sampai hari ini.

"Kita sudah tiga kali memberi surat. Namun tidak ada respon atau upaya segera mengurus izin," kata Sapari.

Pelajar SMK Tewas di Samping Motornya, Obat Pembunuh dan Potassium Ditemukan di Sebelah Jasadnya

Sisihkan Gaji dan Hasil Dagang Bunga, Polisi Asal Lamongan ini Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu

Kongres V PDIP di Bali Berdampak Perubahan Peta Koalisi dan Strategi Jelang Pilkada Serentak 2020

Pihaknya sebagai petugas penegakan Perda, mempunyai kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran yang ada.

Lokasi wisata, tepatnya di pintu masuk ditutup dengan dipasang papan pengumuman, tulisa cat merah yang menyebutkan lokasi ditutup.

Papan segel penutupan itu bahkan dipasang kuat dengan cara dua tiangnya dicor.

Kalau pemilik obyek wisata sampai nekat membuka atau merusak papan penutupan itu, tegas Sapari, maka urusannya akan diserahkan ke penegak hukum, polisi.

Tapi, Sapari meyakini pemilik obyek wisata itu tidak sampai sajauh itu berani merusak papan segel.

Pasalnya, saat penutupan, Satpol PP sudah bertemu dengan Taufik, pemilik obyek dan diberikan pemahaman.

"Pemiliknya baik dan mau memahami," kata Taufik.

Pihaknya sudah menyarankan, agar segera mengurus dan menyelesaikan semua perijinan.

"Selama belum mengantongi ijin, lokasi wisata itu tidak boleh dibuka," tandas Sapari.

Kakaknya Proses Cerai Dengan Istri, Pemuda Madura ini Bunuh Ipar Perempuan dan Pria Selingkuhannya

Calon Jamaah Haji (CJH) Asal Lamongan Meninggal Dunia di Pesawat, Sebelum Landing di Tanah Suci

Jadi Barang Langka, 4 Siswa SMPN 8 Kota Blitar Kembalikan Dompet Berisi Rp 900.000 Dapat Penghargaan

Sekadar diketahui, obyek wisata milik pribadi itu memanfaatkan lahan bekas tambang kapur yang tandus, gersang dan panas.

Lewat tangan dan imajinasi Taufik, lahan itu disulap menjadi lokasi wisata alternatif yang dikenal dengan sebutan Gunung Mas ini.

Gunung Mas sebenarnya berupa rumah tinggal dari kayu yang dipercantik dengan nuansa Jawa dan China. Warna merah menjadi ciri khas setiap bangunan yang ada di kawasan ini.

Awalnya ini adalah rumah Taufik, tapi kemudian banyak yang datang karena tertarik.

Obyek wisata hanya memberlakukan hanya biaya parkir pada pengunjung.

Bangunan di Gunung Mas bukan rumah tinggal melainkan rumah peristirahatan.

Di bangunan berwarna merah yang berpadu dengan tekstur batu kapur dan kolam di tengah kawasan inilah pengunjung biasa berswafoto.

Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara

Motor Tabrakan Adu Kepala di Depan Balai Desa, 2 Pemotor di Sidoarjo ini Langsung Tewas Mengenaskan

Jadi Tersangka-Ditahan Menipu Bisa Percepat Berangkat Haji 59 CJH, Djunaidi Cokot Pejabat Kementrian

Ditambah lagi banyak tulisan lucu dan menarik yang sengaja dipajang pemilik untuk menyemarakkan suasana.

Misalnya, Anda akan masuk ke 'Gang Galau', 'Jangan Kau Sakiti Hatiku', 'Kaulah Dambaan Hidupku', 'Masuklah ke Pintu Hatiku' atau 'Buanglah Mantan Pacar pada Tempatnya'.

Berita Terkini