Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsu bejatnya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
• Lihat Benda Aneh Ngambang di Sungai Brantas Blitar, Saat Ditarik Pakai Kayu Ternyata Bayi Perempuan
• Kisah Santri Asal Papua Belajar Agama dan Bahasa Madura di Pondok Pesantren Darul Ulum Pamekasan