Berita Surabaya

Tri Susanti Tersangka, Polda Beber 2 Peran Vital Mak Susi Pemicu Bentrokan di Asmara Mahasiswa Papua

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti kasus Tri Susanti alias Mak Susi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Markas Polda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Tri Susanti Tersangka, Polda Jatim Beber 2 Peran Vital Mak Susi yang Picu Bentrokan di Asmara Mahasiswa Papua di Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Mak Susi koordinator aksi ormas yang sempat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan peran Susi dalam bentrok yang sempat pecah di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019).

"Ini yang berawal dari provokasi yang mengakibatkan keributan ataupun kerusuhan," ujarnya, di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

"Ini sementara kemarin, Rabu (28/8/2019), sudah dilayangkan penetapan sebagai tersangka," tambah Luki Hermawan.

Menurut Kapolda Jatim, ada dua peran yang dilakukan Tri Susanti alias Mak Susi hingga menimbulkan bentrokan antara massa ormas dan massa para penghuni asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

BREAKING NEWS: Tri Susanti Alias Susi Koordinator Aksi Massa di Asrama Papua Jadi Tersangka

Pertama adalah, dia sebagai mobilisator massa ormas.

"Dan dia ini jadi leader di lapangan yang mengerahkan massa semuanya," bebernya.

"Ormas-ormas dan dia menjadi korlap dan ini sudah didukung oleh saksi-saksi yang lain," tegas Luki Hermawan.

Kedua, Mak Susi sebagai penyebar berita hoax yang bersifat provokatif.

"Dia melakukan berita hoax di hari itu, tanggal 16 Agustus 2019," tegasnya.

Luki Hermawan menerangkan, temuan-temuan itu diperoleh pihaknya berdasarkan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.

Pemeriksaan saksi itu, lanjut Luki, pihaknya telah meminta keterangan dari 29 orang saksi.

Tujuh orang diantaranya, saksi ahli. Sedangkan 22 orang lainnya, saksi dari masyarakat.

Polda 10jam Periksa Korlap Ormas Terlibat Bentrok di Asmara Mahasiswa Papua: Susi Andalkan Kata Lupa

Usut Kasus Ujaran Rasial ke Warga Papua Hingga Tuntas, Komnas HAM Usulkan Peradilan Koneksitas

Ketemu Gubernur Khofifah di Surabaya, Pendeta Pieth Wambrauw Minta Maaf Soal Mahasiswa Papua

Sedangkan barang bukti, ungkap Luki, pihaknya telah menyita empat buah ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial milik Susi.

"Dan ada beberapa kumpulan video-video bagan juga baju yang digunakan tes pada saat kegiatan pada tanggal 16 sudah kami sita," pungkasnya.

Berita Terkini