Satu di antara pelaku baru insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua merupakan seorang ASN
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satu di antara pelaku baru insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, SA, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabarnya, SA merupakan seorang ASN di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Kepala BPB Linmas Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari.
• Tri Susanti alias Susi Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa Ada Penahanan Terhadap Kliennya
• Tri Susanti alias Susi Resmi Ditahan Polda Jatim setelah Diperiksa Penyidik Selama 11 Jam
Eddy Christijanto menyebut, SA merupakan staf Kecamatan Tambaksari.
"Staff kecamatan iya staff kecamatan, statusnya PNS," kata Eddy Christijanto saat dihubungi, Senin (2/9/2019).
Namun, Eddy Christijanto tak mau menyebut jabatan apa yang sedang diemban SA di Kecamatan Tambaksari.
"Tapi saya lupa namanya. Celukane (nama panggilan, red) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa, red)," ujarnya.
Eddy Christijanto mengaku, berdasarkan informasi yang diperolehnya, SA memang memperoleh panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan," ucap Eddy Christijanto.
• Tak hanya Skandal Narkoba B.I eks iKON, Polisi Juga Bongkar Keterlibatan Mantan Bos YG Entertainment
"Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari, red)," ujarnya.
Eddy Christijanto mengatakan, masih akan mengkuti proses hukum yang sedang bergulir oleh penyidik Polda Jatim.
Termasuk, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa," jelas Eddy Christijanto.
"Saya belum tahu. Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya, red)," sambung dia.
"Nanti, Pak Fikser yang melaporkan pada ibu (Wali Kota Surabaya, red)," pungkasnya.
• Driver Online Layangkan Uji Materiil Permen No 118 Tahun 2018 ke MA, Keberatan Biaya Pengurusan ASK
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, tersangka yang dimaksud adalah seorang pria berinisal SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) lalu.
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti, korlap aksi ormas.
Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim, berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, berbeda dengan Susi, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
• Sejumlah Fasilitas Wisata Pantai Camplong Sampang Rusak, Banyak yang Berkarat dan Mulai Rapuh