Berita Pendidikan

SK Sudah Habis Ribuan GTT Resah soal Status dan Pencairan Tunjangan, Begini Jaminan Dinas Pendidikan

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Tulungagung saat menggelar aksi.

“Sedangkan guru mata pelajaran dan guru SMP, jumlah jam mengajar per minggu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Selama ini para GTT diangkat dan mengantongi SK dari masing-masing kepala sekolah.

Karena itu setiap kali menjelang pencairan, kepala sekolah yang melakukan verifikasi.

Jika ada GTT yang sudah tidak mengajar, maka Kasek wajib melapor dan data GTT itu akan dicoret.

“Saat ini proses verifikasi sedang berjalan, untuk pencairan 4 bulan ke-2 tahun 2019,” ujar Yoyok.

Setiap bulan para GTT yang tedaftar ini mendapatkan Rp 250.000.

Sehingga setiap pencairan per 4 bulan, mereka mendapatkan Rp 1.000.000.

Oknum Guru Ajak Siswinya Selingkuh Hingga Berhubungan Badan, Kos dan Ruang Kelas jadi Saksi Bisu

Kisah Guru Jenderal & Artis Berhaji Dengan Kayuh Sepeda 7 Bulan, Pernah Diberi Tugas Mulia Soekarno

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto Berlangsung Super Kilat

Dindikpora selalu mengusulkan agar setiap GTT mendapatkan tunjangan setara upah minimal kabupaten (UMK).

Namun usul ini belum disetujui Pemkab Tulungagung, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan derah. (David Yohanes)

Berita Terkini