"Satu bulan kemudian akhir tahun 2013 dilakukan penangkapan terhadap RF alias Selor dan AH," ungkapnya.
"Sedangkan untuk SG & YD dibuatkan daftar DPO karena lari. Selanjutnya tetap dilakukan penyelidikan dan pada tahun 2017 dilakukan penangkapan terhadap SG, hingga saat ini SG masih di Lapas Pamekasan," sambung dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu serpihan tas hitam, satu unit ponsel milik RF alias Selor, dan satu buah celurit milik RF.
"RF alias selor sudah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. AH sudah menjalani hukuman. SG masih di Lapas Pamekasan dan YD proses penyedikan," tandasnya.
• Belum Dibangun, Gedung Islamic Center di Kota Malang Tuai Banyak Kritikan, Pemkot Beri Tanggapan