Dari pengakuannya, pelaku yang sering menonton video panas tersebut mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Waru. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 53 KUHP Jo 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
• Toyota Innova Selip Menyalip di Jalan Raya By Pass Krian Sidoarjo Bikin Truk Trailer Menjadi Korban
• Melihat Anaknya Terbaring Sakit, Pasangan Muda ini Curi Kepingan Emas di Toko Tempatnya Bekerja