Suami Pukul Istri - Lihat Istri Pulang Dari Desa di Kediri, Kakek Delapan Cucu ini Kalap dan Memukulnya Dengan Paving Hingga Berlumuran Darah
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) makin sering terjadi di wilayah hukum Surabaya.
Setelah kasus suami bakar istri yang viral dan bikin geger, kini giliran kasus suami pukul istri juga terjadi di Surabaya.
Pelaku penganiayaan adalah Sauri Wayuh (63), sedangkan korbannya adalah istri sirinya yang berinisial SH (44).
Pemicu kasus suami pukul istri, karena cemburu berat si suami terhadap istrinya.
Yakni, cemburu berat melihat istri sirinya pulang dari desa di Kediri bersama pria lain, Sauri Wayuh (63), warga Jalan Kaliurang Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini tega menganiaya SH (44), warga Jalan Tambak Wedi Tengah Gang 6 Nomor 84A Surabaya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari cek-cok mulut diantara Sauri Wayuh dan istri sirinya di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Gang 6 Nomor 84A Surabaya, Sabtu (5/10/2019) malam.
• Lagi Santai di Rumah, Wanita Nganjuk Tewas Seketika Dihantam Dump Truk dan Sopir Nyusul ke Alam Baka
• Macan Agung Tangkap Lagi 2 Pelaku Penyerang Banser GP Ansor di Tulungagung, Video Bikin Tak Berkutik
• Ibu Muda Melahirkan Bayi di Mobil Toyota Innova, Lalu Kendaraannya Terlibat Kecelakaan dengan Truk
• Pelaku Kasus Suami Bakar Istri Sempat WhatsApp Pemilik Motor, Kini Jejak Pelaku Kembali Hilang
Tak berselang lama, Sauri yang naik darah langsung mengambil paving yang ada di depan rumah dan langsung memukulkannya pada SH hingga mengalami luka pada bagian kepalanya.
"Keterangan korban dia berkali-kali dipukul pakai paving. Pemicunya cemburu karena korban pulang dari Kediri bersama pria lain," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Fery Anuraga, Rabu (16/10/2019).
Setelah puas memukul istri sirinya dengan paving, Sauri kemudian kabur membawa handpone merek Oppo milik korban.
Tiga hari berselang, polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung mengejarnya.
Sauri diketahui bersembunyi di rumah kakaknya di Jalan Sarangan Gg II Nomor 11A Malang, Selasa (8/10/2019) sore.
"Berdasar informasi itu, tim bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumah kakaknya," lanjut Dimas.
Akibat perbuatannya itu, kakek delapan cucu itu kini harus mendekam ditahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP yang ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.
• Tipu Seorang Pengikut Wanitanya Hingga Rp 13,9 Miliar, Dimas Kanjeng Kembali Diseret ke Meja Hijau
• Seleb Indonesia ini Punya Wajah Mirip di Anime Naruto dan One Piece, ada Andika Sampai Sandra Dewi
• 4 Orang Ditangkap Terkait Penyerangan Banser GP Ansor di Tulungagung, Bupati Maryoto: Rawan Sosial
• Pulang Mengajar Sekolah, Guru Kediri Tewas dalam Kecelakaan Maut Motor Honda Supra dan Truk Tangki