Izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember ternyata telah mati lebih dari satu tahun
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Komisi C DPRD Jember menemukan izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember telah 'mati' alias tidak berlaku sejak Maret 2018 lalu.
Temuan ini didapatkan oleh Komisi C DPRD Jember ketika melakukan kunjungan ke Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (19/11/2019).
"Benar, hari ini kami melakukan kunjungan ke Bandara Notohadinegoro Jember," tegas Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto kepada Surya ( grup TribunMadura.com )
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• Warga Penasaran Sudarmi Masuk Kamar Mandi Rumah Anaknya, Kaget Lihat Posisinya setelah Dobrak Pintu
• Berpotensi Jadi Objek Wisata Baru Bangkalan, Sungai Lebak Bandaran Dibersihkan dari Sampah
"Awalnya sih terkait kabar berhentinya operasional maskapai Citilink dalam melayani rute penerbangan Jember - Surabaya, dan sebaliknya," sambung dia.
"Ternyata kami malah mendapatkan temuan lain, yakni izin operasional bandara itu telah mati atau tidak berlaku lagi sejak Maret 2018. Lebih dari setahun izinnya sudah mati," lanjutnya.
David Handoko Seto mengaku, temuan itu tentu saja membuat kaget anggota Komisi C DPRD Jember.
Mereka tidak menduga, izin Bandara Notohadinegoro itu telah kedaluwarsa.
Sampai Komisi C melakukan kunjungan ke bandara yang berada di Kecamatan Ajung itu, Pemkab Jember belum melakukan pengurusan perpanjangan izin operasional bandara tersebut.
• Mantan Pamong Desa Minta Pilkades Nganjuk Ditunda, Akui Dicurangi Namanya Dicoret Jadi Calon Kades
"Informasi dari UPT Bandara, jika pihak UPT sudah mengurusi ke Dinas Perhubungan," kata David Handoko Seto.
"Karena itu, kami akan memanggil Dishub terkait hal ini. Kenapa belum ada perpanjangan izin operasional, apa penyebabnya," tegasnya.
Dari temuan itu, akhirnya David sempat menduga, apakah bisa dimungkinkan hengkangnya maskapai penerbangan dari Bandara Notohadinegoro karena bandara tersebut tidak mengantongi izin yang masih berlaku.
Untuk menjawab sejumlah dugaan itu, Komisi C akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan.
"Semoga pekan ini bisa terlaksana, maksimal kami agendakan pekan depan," pungkas David.
Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember, Edy Purnomo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan urusan izin bandara itu kepada Dinas Perhubungan Jember.
• Keluarga Korban Pembunuhan Tuntut Hakim Vonis Pelaku Hukuman Mati, PN Pamekasan Tanggapi Begini