Istri Umar Patek jadi WNI

Napi Terorisme Umar Patek Ajukan Pembebasan Bersyarat, Kalapas Porong Terdepan Berikan Rekomendasi

Penulis: M Taufik
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPT dan Umar Patek menunjukkan SK kewarganegaraan istri Umar Patek

Napi Terorisme Umar Patek Ajukan Pembebasan Bersyarat, Kalapas Porong Terdepan Berikan Rekomendasi

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Rencana pengajuan pembebasan bersyarat narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek mendapat respon positif dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Tonny Nainggolan, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menyatakan dirinya akan jadi orang pertama yang merekomendasikan pembebasan bersyarat Umar Patek.

"Kalau ada yang merekomendasikan pembebasan bersyarat Umar Patek, sayalah orang pertama yang merekomendasikan itu," ujar Tonny saat di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Tentunya, sambung dia, semua harus melalui proses.

Termasuk assesment, penelitian serta penilaian kemasyarakatan, kordinasi dan kolaborasi dengan berbagai instansi lain.

Tapi sejauh ini, pihaknya menilai Umar Patek sudah sangat bagus.

Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin

6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi

Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini

Di dalam lapas, sikapnya baik dan bahkan ikut membantu proses deradikalisasi napiter lainnya.

"Dia sudah menunjukkan kecintaannya kepada Republik Indonesia," tandas Tonny.

Ya, kondisi Umar Patek dan kebiasaan bagusnya yang selama ini dilakukan di dalam Lapas Porong juga telah menjadi pertimbangan pihak Kemenkumham untuk memberi keringanan hukuman kepada napiter tersebut.

Selama tiga tahun terakhir, Umar Patek sudah menerima beberapa kali remisi.

Jika ditotal sudah ada pengurangan selama 10 bulan, termasuk remisi umum dan remisi khusus.

Pria asal Jawa Tengah bernama Asli Hisyam Bin Ali Zen itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat aksi teror.

Harusnya dirinya bisa bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang.

Tapi jika dikurangi berbagai remisi, tentu tidak akan selama itu.

Halaman
12

Berita Terkini