"Sedangkan yang satu tersangka masih dimintai keterangan," sambung dia.
Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit, sebab warga bergerombol di tepi Jalan Raya Boboh Kecamatan Menganti.
Arus lalu lintas kembali lancar setelah Hudri seorang anggota debt collector dibawa ke Mapolsek Menganti. (ugy/Sugiyono).
• Tak Punya Uang Beli Miras, Pemuda Surabaya Jambret Ponsel Korbannya, Ditangkap setelah 6 Bulan Kabur
• Puluhan Pedagang Pasar Palengaan Wadul ke Anggota DPRD Pamekasan, Minta Kios Dagangannya Dilebarkan