Berita Sampang

Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Gerhana Matahari Cincin Diprediksi Terjadi pada Akhir Desember, Warga Jawa Timur Bisa Lihat Langsung

Berita Terkini