"Menurut suaminya, tersangka MS, usia kandungan istrinya antara 5-6 bulan.
Hal itu juga diakui pihak kelurga korban," tandasnya.
MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan pidana minimal tujuh tahun maksimal 15 tahuh penjara.