Berita Sumenep

Empat Bulan setelah Pelantikan Anggota Dewan, DPRD Sumenep hingga Kini Belum Punya Badan Kehormatan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di kantor DPRD Sumenep, Kamis (12/9/2019).

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep berfungsi sebagai alat untuk mengontrol kinerja anggota dewan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura, hingga kini belum terbentuk.

Padahal sebanyak 50 DPRD Sumenep telah diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu.

Kedudukan Badan Kehormatan DPRD ini akan memberikan banyak manfaat dalam mengontrol kinerja anggota dewan.

Sudah Masuk Bulan Januari 2020, 7 Shio ini Diramal Kaya Mendadak Sepanjang Tahun Tikus Logam 2020

Ramalan Shio 2020 Tahun Baru 1 Januari, Shio Kerbau Untung Besar Shio Ayam Cinta Goyah, Shio Lain?

Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Timur pada Pekan Pertama Januari 2020, Waspada Dampak Monsoon Asia

Sebab fungsi dari BK DPRD Sumenep itu sendiri untuk mengawasi dan menyelidiki anggota dewan yang melanggar kode etik dari wakil rakyat.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi mengatakan, tak terbentuknya BK hingga sekarang akibat masih membutuhkan keputusan politik.

"Sampai saat ini butuh keputusan politik," kata Indra Wahyudi, Kamis (2/1/2020).

"Karena keanggotaan BK ini dipilih dan disetujui oleh anggota dewan. Dibacakan dan ditetapkan melalui forum paripurna," sambung dia.

"Berbeda dengan alat kelengkapan yang lain," jelasnya.

Menurutnya, pengusulan dari beberapa fraksi-fraksi sudah sudah terjadi tiga bulan yang lalu.

Daftar Harga Rokok Terbaru setelah Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro Ice Blast Capai Rp 52.500

Hanya saja, kata dia, persoalan BK ini bukan hanya usul yang sekadar ditetapkan dan dibacakan dalam forum paripurna.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lain tidak perlu proses pemilihan.

Ia menyebut, keanggotaan AKD bersifat delegatif dari fraksi dan kemudian hanya dibacakan dan ditetapkan dalam forum paripurna.

"Jadi, mungkin ini yang menjadi salah satu kendala sehingga antar fraksi bisa saja masih melakukan komunikasi politik," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini