Berita Sumenep

Kacab PT PPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal, Ajukan Pra-Peradilan ke PN Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farid Fathori, Kuasa Hukum Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia, Masduki Rahmad, saat mengajukan praperadilan ke PN Sumenep, Kamis (02/01/20120).

Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kuasa Hukum Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia Masduki Rahmad, Farid Fathori menyebut jika penyidik Polda Jatim khilaf penetapan tersangka kliennya dalam kasus BBM subsidi ilegal.

Farid Fathori menilai bahwa penyidik Polda Jatim seharusnya mempertimbangkan penetapan tersebut.

"Yang perlu saya klarifikasi, apa yang disampaikan penyidik Polda Jatim menetapkan Masduki ini sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal itu, tidak benar," kata dia, Kamis (2/1/2020).

Air Mata Wali Kota Risma Tumpah di Hadapan Tamu Undangan, Sampai Sujud saat Bacakan Sambutan

Wali Kota Risma Nangis hingga Sujud saat Baca Program Anak Putus Sekolah, Saya Ngerasa Punya Utang

Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Diduga Aniaya Anggota Grup Musik Daul, Kasusnya Dinilai Janggal

Farid Fathori menjelaskan, dugaan Polda Jatim pada para tersangka mafia BBM ilegal di Madura yang tersebar di media dengan menjualnya pada PT PPI di Sumenep itu juga disebut salah.

Sebab menurutnya, jika memang kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya sama kasusnya dengan PT Jagat Energi yang sudah jadi tersangka.

"Dinyatakan dalam berita itu jika PT Jagat Energi itu menjual kembali ke PT PP itu salah," jelas dia.

"Kalau memang betul seharusnya klien saya, Masduki jadi tersangka, sama dengan PT Jagat Energi pak Yoyok sebagai tersangka BBM subsidi ilegal," sambung dia.

"Tapi kenyataannya tidak dan memang tidak pernah membeli," lanjutnya.

Ia mengakui jika Masduki Rahmad memang jadi tersanga, namun bukan kasus BBM subsidi ilegal.

Nikita Mirzani Colek Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Unggah Kondisi Rumahnya Dikepung Banjir

Indisipliner, Sejumlah Anggota Polisi di Tulungagung Dapat Penundaan Gaji hingga Kenaikan Pangkat

"Masduki betul jadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim benar. Tapi dia ini jadi tersangka bukan soal kasus BBM subsidi ilegal," ungkap dia.

"Tapi hanya dia tidak punya izin tataniaga, bukan masalah BBM subsidi ilegal," tegasnya.

Ditanya tidak punya izin seperti apa, pihaknya mengaku dalam pasal 53 UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang BBM dan dalam pasal 23 ada hulu ada hilir.

"Yang disangkakan pada Masduki ini UU 53 huruf d, yakni tidak punya izin tataniaga," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini