Dalam pasal 53 UU Nomer 22 Tahun 2001 pada huruf d menerangkan; Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi 3 M.
Sebagai warga negara, kata Farid Fathori, pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
• Main Drama Korea Crash Landing on You, Son Ye Jin dan Hyun Bin Terpilih Jadi Pemeran Paling Populer
• Wanita di Mojokerto Terekam CCTV Jebol Atap Minimarket, Mencuri Rokok dan Sempat Rusak Mesin ATM
Akta penerimaan permohonan praperadilan itu sesuai nomor: 1 pid.pra/2020/PN Sumenep. Kamis 02 Januari 2020 dan diterima oleh Panetera PN Sumenep, Supriady.
"Tidak punya izin seperti apa klien kami ini, maka kita melakukan perlawanan," ucap dia.
"Bahwa apa yang disangka kan oleh penyidik Polda Jatim ini tidak benar. Itulah duduk perkaranya," katanya.
Informasi yang diterima TribunMadura.com sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kacab PT Pelita Petrolium Indoasia, Masduki Rahmad, sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal.
Masduki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah PT Pelita Petrolium Indonesia diduga sengaja menimbun solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.
"Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya)," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.
• Jumlah Penumpang di Stasiun Malang Meningkat 15 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020
• Polres Pamekasan Lakukan Pengecekan Tahanan di Rutan, Pastikan Para Tahanan Tidak Ada yang Kabur