Saat ditangkap, ia memang sedang membelikan sabu untuk temannya.
"Nah setelah itu, rencananya tersangka dan temannya ini mau pesta sabu di malam tahun baru.
Sayangnya, kami membongkarnya jadi pesta sabu gagal dilakukan.
Teman tersangka ini berhasil melarikan diri," katanya.
Kapolsek mengatakan, saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap teman tersangka.
ia menyebut, selain itu, tersangka ini juga sering ikut berjualan sabu.
"Dia tidak memiliki pekerjaan dan baru saja nikah.
Mungkin karena terdesak kebutuhan, tersangka ini jualan sabu dan dia juga bisa menikmati sabu gratis," jelasnya.
Ia menyebut, tersangka ini sebelumnya juga pernah dipenjara.
Ia pernah tersandung kasus hukum tapi dalam perkara berbeda.
"Pernah ditahan di Polres Kota Malang tahun 2017.
Kasusnya saat itu 363 curanmor.
Tersangka dipidana 10 bulan di LP lowokwaru.
Ini kami juga terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan mendalam," tutup Kapolsek. (lih)