Lurah Kolpajung ditahan bersama seorang warga Jalan Nyalaran di Rutan Polres Pamekasan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Abd Aziz, tidak ditahan sendiri di Rutan Polres Pamekasan.
Lurah Kolpajung itu ditahan bersama warga Jalan Nyalaran, Kabupaten Pamekasan, bernama Mahmud (50).
Mahmud ditahan bersama Abd Aziz lantaran diduga telah melakukan pengalihan tanah kas desa (TKD) menjadi hak milik pribadi.
• Lurah Kolpajung Pamekasan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Lakukan Penyelewengan Tanah Kas Desa
• Lurah Kolpajung Pamekasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Perannya Dibutuhkan Masyarakat
• Ditahan karena Tanah Percaton, Lurah Kolpajung Minta Penangguhan Penahanan ke Polres Pamekasan
Ia juga diduga terlibat dalam pengesahan dokumen-dokumen yang dilakukan oleh Abd Aziz agar tanah kas desa TKD itu menjadi hak milik pribadinya.
Kuasa Hukum Mahmud, Nisan Radian mengatakan, Mahmud adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kata dia, kliennya tersebut merupakan guru PNS di sebuah sekolah SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Di sekolah SD itu, Mahmud menjadi seorang wali kelas empat.
Kliennya, kata dia, mengajar sebagai guru agama.
"Kalau tidak salah, Mahmud mengajar mulai tahun 2017," kata Nisan Radian kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).
• Pelaku Seni & Musisi se-Pamekasan Kembali Gelar Demo, Tuntut Pemkab Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
• Kambing-Kambing Warga Pacitan Mati Misterius, BPBD Minta Masyarakat Pasang Jaring di Dekat Kandang
Selain itu, Nisan Radian mengungkapkan, kedua kliennya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pamekasan
Kedua tersangka tersebut, kata dia ditahan sejak pukul 17.00 WIB, Rabu (22/1/2020) kemarin.
Nisan Radian juga mengungkapkan, menghargai proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan dalam menangani kasus ini.
Dia juga mengaku, sempat melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.