Berita Pamekasan

Guru Agama SD di Sampang Dipenjara Bersama Lurah Kolpajung, Tersandung Dugaan Kasus Tanah Kas Desa

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lurah Kolpajung, Pamekasan, Madura (kiri) dan Mahmud (kanan) saat berada di Rutan Mapolres Pamekasan, Kamis (23/1/2020).

Lurah Kolpajung ditahan bersama seorang warga Jalan Nyalaran di Rutan Polres Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Abd Aziz, tidak ditahan sendiri di Rutan Polres Pamekasan.

Lurah Kolpajung itu ditahan bersama warga Jalan Nyalaran, Kabupaten Pamekasan, bernama Mahmud (50).

Mahmud ditahan bersama Abd Aziz lantaran diduga telah melakukan pengalihan tanah kas desa (TKD) menjadi hak milik pribadi.

Lurah Kolpajung Pamekasan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Lakukan Penyelewengan Tanah Kas Desa

Lurah Kolpajung Pamekasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Perannya Dibutuhkan Masyarakat

Ditahan karena Tanah Percaton, Lurah Kolpajung Minta Penangguhan Penahanan ke Polres Pamekasan

Ia juga diduga terlibat dalam pengesahan dokumen-dokumen yang dilakukan oleh Abd Aziz agar tanah kas desa TKD itu menjadi hak milik pribadinya.

Kuasa Hukum Mahmud, Nisan Radian mengatakan, Mahmud adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kata dia, kliennya tersebut merupakan guru PNS di sebuah sekolah SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Di sekolah SD itu, Mahmud menjadi seorang wali kelas empat.

Kliennya, kata dia, mengajar sebagai guru agama.

"Kalau tidak salah, Mahmud mengajar mulai tahun 2017," kata Nisan Radian kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).

Pelaku Seni & Musisi se-Pamekasan Kembali Gelar Demo, Tuntut Pemkab Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

Kambing-Kambing Warga Pacitan Mati Misterius, BPBD Minta Masyarakat Pasang Jaring di Dekat Kandang

Selain itu, Nisan Radian mengungkapkan, kedua kliennya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pamekasan

Kedua tersangka tersebut, kata dia ditahan sejak pukul 17.00 WIB, Rabu (22/1/2020) kemarin.

Nisan Radian juga mengungkapkan, menghargai proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan dalam menangani kasus ini.

Dia juga mengaku, sempat melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Halaman
12

Berita Terkini