Pungutan liar tersebut nominalnya bervariasi, mulai dari kisaran Rp 40 ribu untuk Bus, Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, dan Rp 5 ribu untuk motor.
Selain itu, pengunjung juga masih dimintai uang karcis perorangan Rp 2 ribu.
• Kisah Pilu Gadis Trenggalek Disetubuhi Ayah Kandung selama 2 Tahun, Kini Alami Gangguan Jiwa Berat
• Obat Penenang Marak Beredar di Tulungagung, Modus Pengedar Pura-pura Sakit Agar Dapat Resep Dokter