Tiga tersangka pelaku penganiayaan itu tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban yang masih anak-anak.
Tiga tersangka itu masing-masing bernama, Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, korban penganiayaan itu berjumlah tiga orang.
• Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda
• Hal Mengejutkan Ditemukan Petugas Satpol PP saat Mendata Tempat Kos, Langsung Dibawa ke Kantor
• Antisipasi Adanya Pasien Korban Virus Corona, Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Siapkan Ruang Khusus
AKBP Handono Subiakto menyebut, para korban itu masing-masing bernama RP (17), DY (17), dan FR (14) .
RP mengalami luka memar pada bawah mata kanan, DY mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan FR mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.
“Sebenarnya ada delapan pelaku yang diamankan," ungkap AKBP Handono Subiakto, Senin (27/1/2020).
"Namun, hanya tiga yang memenuhi unsur tersangka sehingga ditahan,” sambung dia.
AKBP Handono Subiakto menuturkan, kasus itu berawal saat ketiga korban dengan mengendarai dua sepeda motor pulang dari acara ngopi bareng di Kecamatan Sukomoro.
Ketika sampai di depan toko swalayan Kecamatan Kota, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban.
• Sebulan Sekali Ketemu Istri, Penjual Es Keliling ini Cabuli Bocah 11 Tahun di Tempat Perantauan
• VIRAL Video Mayat Diduga Korban Virus Corona Dibiarkan di Lorong Rumah Sakit, Cuma Ditutupi Kain
Saat itu, ada warga yang melerai dan korban melanjutkan perjalanan ke arah timur.
Sesampainya di depan Pasar Sukomoro, korban kembali dihadang oleh sekelompok orang dan kembali dianiaya.
Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomoro.
Bersama Satreskrim Polres Nganjuk, Reskrim Polsek Sukomoro langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran para tersangka.
Jajaran Satreskrim dan Reskrim Polsek Sukomoro akhirnya dapat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penganiayan tersebut.