Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.
"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.
"Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
• Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya
• Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung