Berita Malang

Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor, Kamis (6/2/2020).

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.

"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.

"Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya

Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung

Berita Terkini