Inilah daftar biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C
TRIBUNMADURA.COM - Inilah daftar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C.
Ada juga daftar biaya perpanjangan SIM untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C.
SIM berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM sejak 22 September 2019.
• Smart SIM di Sampang Banyak Diminati Warga, Sudah Ada 2000 Pemohon Lebih Sejak Diberlakukan
• Masyarakat Kota Malang Kini Bisa Dapatkan Smart SIM, Penuhi Syarat Berikut ini untuk Dapat SIM Baru
• Simak Perbedaan dan Keunggulan Smart SIM dan SIM Lama, Bisa Diketahui dari Warna Masing-Masing Kartu
Smart SIM memiliki beberapa keunggulan dibandingkan SIM biasa.
Keunggulan Smart SIM ini, yakni menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu.
Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
• Bocoran Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Perhatikan Kecermatan Masing-Masing Pemohon!
• Layanan Perpanjangan SIM di Taman Bungkul Surabaya Diserbu Warga, Pemohon Keleleran Berjam-jam
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Tes Psikologi di Jawa Timur
Ditlantas Polda Jatim mulai menerapkan tes psikologi pada para pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C.
Pemberlakuan mekanisme tambahan tes psikologi dalam memperoleh SIM itu sudah berlaku sejak Senin (16/12/2019).
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mekanisme tambahan tes psikologi itu bertujuan menjalankan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, amanat UU Lalu Lintas itu terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi, syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Melalui implementasi itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan berharap jika angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
"Kami ingin para pengendara di jalanan sehat secara jasmani maupun psikologi," kata Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Selasa (17/12/2019).
"Tujuannya untuk menekan fatalitas insiden, sekaligus ini juga amat UU," sambung dia.
Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi tes psikologi pada para pemohon.
Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi tes psikologi.
Dalam 30 bentuk pertanyaan itu terdapat indikator menggali mentalitas psikologis yang ada dalam seorang individu atau pemohon SIM.
Indikator tes psikologi itu terdiri dari kecermatan, pengendalian diri, konsentrasi, adaptasi, konsistensi kerja, dan stabilitas emosi.
"Kami bekerja sama dengan pihak perhimpunan asosiasi psikologi (Himpsi)," ucap Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
"Yang melakukan tes psikologi ini adalah para lulusan psikologi S1," terangnya.
Tes psikologi ini akan berlangsung di berbagai fasilitas penyedia layanan pemohonan ataupun perpanjangan SIM, yang telah ditentulan oleh pihak Ditlantas Polda Jatim.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan juga menanggapi soal munculnya beragam kritik seiring berlakunya aturan tambahan tes psikologi dari masyarakat.
Menurut dia, segala ikhtiar yang diupayakan Ditlantas Polda Jatim melalui tes psikologi, semata-mata ingin melindungi masyarakat dari potensi hal buruk dalam berlalu lintas.
"Sekali lagi ini dialjuakn demi keselamatan agar mereka punya kompetensi dalam menggunakan kendaraaan," pungkasnya.