Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kantor Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sampang ditutup mulai hari ini, Selasa (31/3/2020).
Penutupan ini untuk mengantisipasi menularnya virus corona atau Covid-19.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, penutupan pelayanan terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
• 3,88 Juta Tenaga Kerja Terdampak Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siapkan Rp 264 Miliar
• Update Virus Corona Jatim: 91 Positif, 16 Sembuh, 366 PDP, 5.812 ODP, 8 Meninggal
• Gubernur Khofifah Tunggu Arahan Presiden Soal Karantina Wilayah, Berikut Sebaran Zona Merah di Jatim
Sebab, harus menunggu kondusifitas penyebaran Covid-19.
"Ketentuan dibukanya lagi nantinya akan ada informasi dari Korlantas," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (31/3/2020).
Dijelaskan, kebijakan ini diberlakukan terhadap semua pelayanan diantaranya, pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Sehingga, bagi masyarakat yang memiliki SIM masa aktifnya habis pada saat masa penutupan pelayanan diimbau tidak perlu khawatir akan membuat yang baru.
• Pasien Positif Corona di Pamekasan yang Meninggal Anak Perempuan Berusia 11 Tahun dan Disertai DBD
• Dokter di Pamekasan Tega Gugat Cerai Istri Sah Gara-Gara Orang Ketiga, Begini Kronologinya
• Satu Pasien Positif Covid-19 di Pamekasan Meninggal, Jadi Kasus Pertama di Madura
Pasalnya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan setelah pelayanan SIM Satlantas Polres Sampang kembali dibuka.
"Pembaruan SIM tidak melakukan tes lagi, tapi masuk katagori perpanjangan," terang AKP Ayip Rizal.
Ia menambahkan, agar masyarakat memaklumi kebijakan ini karena demi keselamatan bersama.
"Mari kita bahu-membahu untuk memerangi penyebaran Covid-19," pungkasnya.