Pemkot Bongkar Posko di 19 Pintu Masuk

Alasan Pemkot Bongkar Posko dan Tarik Petugas yang Tersebar di 19 Pintu Masuk Kota Surabaya

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMPROT DISINFEKTAN - Upaya Pemkot Surabaya mencegah penyebaran virus Corona, petugas dari Dishub dan Polrestabes Surabaya melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan yang melintas di frontage road Jl A Yani yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kota Surabaya.

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Setiap kendaraan dan masyarakat yang melintas di 19 pintu masuk tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan.

Pemkot Surabaya menyediakan posko di 19 pintu masuk Kota Surabaya

BREAKING NEWS: Pemkot Tarik Petugas dan Bongkar Posko yang Tersebar di 19 Pintu Masuk Kota Surabaya

Lockdown di Malaysia, TKI Asal Tuban Pulang Kampung dan Lewati Tahapan Protokol Penanganan Covid-19

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kades Kombang Minta Perantau yang Pulang ke Sumenep Periksa Kesehatan

Para petugas juga disebar di 19 posko pintu masuk Kota Surabaya untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Namun, posko di 19 pintu masuk Kota Surabaya kini telah dibongkar oleh Pemkot Surabaya.

Petugas yang berjaga pun sementara waktu ditarik dari lapangan

Penarikan petugas dan dibongkarnya posko itu telah dilakukan Pemkot Surabaya sejak dua hari kemarin.

M Fikser menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya memiliki sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi hal itu.

M Fikser menyebut, pendirian posko itu memang merupakan inisiatif Pemkot Surabaya yang tengah berpacu memutus rantai persebaran Covid-19.

DPRD Pamekasan Serahkan Bantuan APD Baju Hazmat untuk Tenaga Medis di RSUD Dr H Slamet Martodirdjo

Bupati Sampang Geram Temukan Satu TKW Tidak Terdata di Posko Covid-19 Kecamatan Karang Penang

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kades Kombang Minta Perantau yang Pulang ke Sumenep Periksa Kesehatan

Pendirian posko bukanlah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Melainkan hanya menjalankan imbauan dan penyemprotan disinfektan untuk kendaraan yang melintas.

"Namun karena dianggap belum koordinasi sehingga menimbulkan salah persepsi," kata Fikser menambahkan.

Sejauh ini, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi.

Berita Terkini