TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Setiap kendaraan dan masyarakat yang melintas di 19 pintu masuk tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan.
Pemkot Surabaya menyediakan posko di 19 pintu masuk Kota Surabaya
• BREAKING NEWS: Pemkot Tarik Petugas dan Bongkar Posko yang Tersebar di 19 Pintu Masuk Kota Surabaya
• Lockdown di Malaysia, TKI Asal Tuban Pulang Kampung dan Lewati Tahapan Protokol Penanganan Covid-19
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kades Kombang Minta Perantau yang Pulang ke Sumenep Periksa Kesehatan
Para petugas juga disebar di 19 posko pintu masuk Kota Surabaya untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Namun, posko di 19 pintu masuk Kota Surabaya kini telah dibongkar oleh Pemkot Surabaya.
Petugas yang berjaga pun sementara waktu ditarik dari lapangan
Penarikan petugas dan dibongkarnya posko itu telah dilakukan Pemkot Surabaya sejak dua hari kemarin.
M Fikser menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya memiliki sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi hal itu.
M Fikser menyebut, pendirian posko itu memang merupakan inisiatif Pemkot Surabaya yang tengah berpacu memutus rantai persebaran Covid-19.
• DPRD Pamekasan Serahkan Bantuan APD Baju Hazmat untuk Tenaga Medis di RSUD Dr H Slamet Martodirdjo
• Bupati Sampang Geram Temukan Satu TKW Tidak Terdata di Posko Covid-19 Kecamatan Karang Penang
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kades Kombang Minta Perantau yang Pulang ke Sumenep Periksa Kesehatan
Pendirian posko bukanlah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Melainkan hanya menjalankan imbauan dan penyemprotan disinfektan untuk kendaraan yang melintas.
"Namun karena dianggap belum koordinasi sehingga menimbulkan salah persepsi," kata Fikser menambahkan.
Sejauh ini, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi.