Jam Malam PSBB Surabaya

Gedung Bhara Dhaksa Disemprot Disinfektan Setelah Dijadikan Lokasi Rapid Test Corona Warga Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para warga Surabaya yang terjaring Razia Satgas Gugus Tugas Covid-19 saat melanggar aturan jam malam selama PSBB Surabaya, Sabtu (2/5//2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan proses pemeriksaan dan pendataan warga Surabaya yang terjaring razia jam malam pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) sudah memenuhi standar operasional prosedur.

Pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan baju hazmat serta Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan pemeriksaan baik mengambil sample darah saat rapid test maupun saat wawancara.

Sebelum memasuki gedung Bhara Dhaksa yang menjadi lokasi pemeriksaan, warga Surabaya yang terjaring razia itu lebih dulu mencuci tangan dan tetap menerapkan pola physical distancing.

82 Pelanggar Terjaring Razia Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Orang Reaktif Covid-19, Langsung Karantina

Rapid Test 82 Pelanggar Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Terindikasi Positif Covid-19, Dibawa ke RS Menur

5 Orang Terindikasi Positif Covid-19 saat Rapid Test, 82 Warga Surabaya Terancam 1 Tahun Penjara

"Kami lakukan sesuai prosedur dan protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (3/5/2020).

Sebanyak 82 warga Surabaya yang terjaring razia itu, beberapa diantaranya menunjukkan reaktif Covid 19 meski rapid test masih berjalan.

Menanggapi itu, Kombes Pol Sandi Nugroho akan melakukan sterilisasi lingkungan Mapolrestabes Surabaya terutama pada kendaraan dinas yang digunakan mengangkut warga terjaring razia dan gedung Bhara Dhaksa menggunakan cairan desinfektan.

"Setelah selesai nanti akan kami sterilisasi, pakai seprotan cairan desinfektan," ujarnya.

Informasi sebelumnya, puluhan warga Surabaya yang terjaring razia pemberlakuan jam malam selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ), Sabtu (2/5/2020) malam.

Mereka yang terjaring razia satgas gugus tugas Covid-19 Jawa Timur dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan rapid test dan pendataan.

Setidaknya ada 82 warga Surabaya dibawa ke Mapolrestabes dari hasil razia tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, langkah penindakan itu sudah diberlakukan sejak dua hari per tanggal 1 Mei setelah adanya pemberlakuan PSBB Surabaya.

"Ini merupakan langkah terkahir yakni penindakan untuk menertibkan aturan yang sudah berlaku, tujuannya tentu untuk menekan jumlah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Timur, khususnya Surabaya," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Kasus Janda Muda Dipaksa Layani Oknum Perangkat Desa di Sumenep Madura Masih Tahap Penyidikan

BREAKING NEWS: 82 Warga Surabaya Terjaring Razia Jam Malam, Buntut Pelaksanaan PSBB Surabaya

Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus Jatim Nilai Jenderal Fadil Imran Sosok Berprestasi dan Visioner

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga hadir menyaksikan rapid test warga terjaring razia jam malam itu.

Khofifah Indar Parawansa mengataka,  jika satuan gugus tugas terdiri dari Pemda, Kepolisian dan TNI akan terus melakukan upaya pencegahan berupa sosialisasi bahaya Covid-19 dan tentunya penindakan sebagai upaya terkahir.

"Kami sampaikan untuk Surabaya afalah kota dengan positif Covid-19 terkonfirmasi tertinggi. Sebanyak 495 orang positif Covid-19 di Surabaya. Maka dari itu penindakan seperti ini adalah langkah terkahir untuk menertibkan warga agar mematuhi aturan PSBB dan ini untuk kebaikan bersama," kara Khofifah Indar Parawansa.

Setidaknya, patroli gabungan itu menyisir seputaran wilayah Surabaya pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama masa PSBB.

Berita Terkini